Gugatan Batas Maksimal Usia Capres Ditolak, Teori "Membajak Trias Politika" Berjalan Sesuai Rencana?

23 Oct 2023 20:10 WIB

thumbnail-article

Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (23/10/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya/aa.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas maksimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 70 tahun pada Senin (23/10/2023).

Materi yang diuji adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat yang tergabung dalam Forum Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan Di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (23/10/2023), mengutip Antara.

Dalam gugatannya, pemohon mengajukan dua permohonan, yang pertama tentang Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dianggap bertentangan dengan UUD Negara RI tahun 1945 apabila usia capres-cawapres tidak diberikan batas maksimal 70 tahun.

Kedua, pemohon juga mengajukan permohonan pada perkara Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk ditambahkan norma tambahan menjadi "tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya."

Teori "membajak trias politika" berjalan sesuai rencana?

Keputusan MK ini tentu menimbulkan polemik baru, yang sebelumnya MK telah mengabulkan syarat batas usia minimal capres-cawapres menjadi minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Banyak pihak menilai keputusan tersebut merupakan langkah untuk meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk bisa mencalonkan diri sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

Tidak hanya sampai situ, penolakan gugatan terkait batas usia maksimal menjadi 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pada hari ini juga disinyalir menjadi sinyal kuat bahwa Prabowo tetap lolos mendaftarkan diri sebagai calon presiden pada Pemilu 2024 mendatang.

Lantas apakah hal ini bagian dari teori "membajak trias politika"

“Teori” yang disebut sebagai “membajak trias politika” pertama kali disampaikan oleh pemilik akun X (dulu Twitter) bernama @Naz_lira.

Dalam twit yang diunggah pada 22 Oktober 2023 tersebut, pemilik akun @Naz_lira berpendapat bahwa kesan Jokowi yang mengkhianati Megawati hanyalah sandiwara.

“Pada Pilpres 2019, siasat dibuat dadakan dan disantap panas-panas persis diujung perhitungan suara, namun di akhir pesta, nikmatnya dibagi rata secara berjamaah selama 5 tahun. Agenda besar dalam siasat Pilpres 2024 esok adalah menyelamatkan Jokowi pasca purna jabatan sekaligus mengawal peralihan kekuasaan ke tangan rezim berikutnya, Ganjar-Mahfud,” tulis @Naz_lira.

Menurutnya, siapapun yang menang dalam “drama Jokowi vs Megawati”, PDIP tetap dimenangkan pada akhirnya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER