Advertisement

Hakim Tolak Eksepsi Haris dan Fatia, Pengacara Tunggu Kehadiran Luhut di Persidangan

24 May 2023 19:37 WIB

thumbnail-article

null .

Penulis: Dzikri N. Hakim

Editor: Akbar Wijaya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (22/5/2023) memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Pengacara Haris dan Fatia yang juga Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy mengatakan pihaknya siap meladeni dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan pekan depan, 29 Mei 2023 dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.

Rezaldy meminta JPU menunaikan janji menghadirkan Luhut sebagai saksi pelapor dalam perkara ini.

“Luhut wajib dihadirkan mengingat pasal yang dikenakan yakni Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mana merupakan delik aduan (klacht delict) dan sifatnya absolut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Rezaldy kepada Narasi, Selasa (23/5/2023).

Rezaldy memastikan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk membela kliennya di persidangan.

“Selain itu kami juga akan menyampaikan banyak bukti yang menguatkan teori kasus kami,” katanya.

Keberatan-Keberatan Pengacara

Rezaldy menilai hakim tidak mempertimbangkan seluruh dalil yang disampaikan tim pengacara Haris dan Fatia saat pembacaan eksepsi.

Bahkan, kata Rezaldy, dalam putusan sela hakim sama sekali tidak menyinggung atau mempertimbangkan surat pernyataan No. 644/PM.00/AC/V/2023 perihal pemberian pendapat Komnas HAM RI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

“Padahal berdasarkan Pasal 89 ayat (3) huruf h majelis hakim wajib memberitahukan kepada para pihak terkait pendapat Komnas HAM tersebut,” kata Rezaldy.

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya surat keterangan dari Komnas HAM Nomor 588/K-PMT/VII/2022 pada Juli 2022 yang pada intinya Fatia dan Haris merupakan Pembela HAM dan tindakan yang mereka lakukan adalah upaya dari pemajuan dan penegakan hak asasi manusia.

Rezaldy berpendapat Fatia-Haris seharusnya tidak dapat dituntut baik secara pidana atau perdata berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Hakim juga seharusnya tunduk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 36/KMA/SK/II/2013 terkait Pedoman Penanganan Perkara PPLH. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa dapat diajukan baik dalam provisi, eksepsi maupun dalam gugatan rekonvensi (dalam perkara perdata) dan/atau pembelaan (dalam perkara pidana) dan harus diputuskan lebih dahulu dalam putusan sela,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan pedoman interpretasi UU ITE juga tidak disebutkan sebagai bagian dari pertimbangan majelis dalam melanjutkan perkara pidana ini.

“Padahal pedoman ini sifatnya sangat esensial sebagai bagian dari kesepakatan aparat penegak hukum untuk tidak mendakwa seseorang karena menyampaikan penilaian, pendapat dan evaluasi,” katanya.

Rezaldy menyebut majelis hakim tidak jeli dalam mempelajari kasus Fatia-Haris.

“Berdasarkan putusan sela yang telah dibacakan, kami sangat menyayangkan sikap hakim yang menolak eksepsi kami. Majelis Hakim seharusnya dapat secara jeli mempelajari kasus ini lebih mendalam dan mempertimbangkan dengan objektif beberapa argumentasi dalam eksepsi penasihat hukum Fatia-Haris,” kata Rezaldy.

Misalnya saja hakim mengabaikan dalil-dalil yang diajukan pihak Fatia-Haris dalam eksepsi sebelumnya antara lain: mediasi yang dihentikan secara sepihak oleh penyelidik dan/atau penyidik, dakwaan yang prematur karena Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor tidak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan, tidak ada gelar perkara untuk menentukan hasil penyidikan. 

“Terutama ketika terjadi perbedaan pendapat saksi ahli hingga eksepsi Anti Slapp yang pada intinya tindakan yang dilakukan oleh Fatia dan Haris merupakan bagian dari pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sehingga tidak dapat dituntut secara pidana dan digugat secara perdata,” jelasnya.

Selain itu, dalam proses persidangan yang telah berlangsung itu, Rezaldy menyinggung sikap Jaksa Penuntut Umum yang tampak tidak profesional dan kapabel dalam menangani kasus ini, karena menyatakan tidak ada muatan hak asasi manusia dan isu lingkungan hidup dalam perkara Fatia dan Haris. 

“Padahal, tindakan yang dilakukan Fatia dan Haris dengan mengungkap berbagai temuan kepada publik dari hasil riset sejumlah organisasi masyarakat sipil dengan judul ekonomi politik penempatan militer di Papua studi kasus di Intan Jaya, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat serta perjuangan atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat di Papua yang telah dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan hak asasi manusia,” terangnya.

Dengan demikian, Rezaldy menyebut hal tersebut sekaligus membuktikan bahwa JPU tampaknya tidak memahami perkara ini secara mendalam dan utuh serta terlihat memaksakan perkara ini untuk masuk dalam proses persidangan.

Terkait permintaan untuk mendatangkan Luhut ke meja persidangan, pengacara Luhut Juniver Girsang menyebut kliennya itu akan datang ke sidang pemeriksaan saksi apabila tidak ada tugas negara yang mesti ditanganinya nanti.

Juniver juga mengklaim, Luhut akan patuh pada ketentuan dalam persidangan itu.

“Mudah-mudahan pada tanggal yang ditentukan, pak Luhut itu tidak melakukan tugas negara,” kata Juniver, dilansir dari Tempo. (22/5/2023).

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement