20 Maret 2023 19:03 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Sebagai sebuah ibadah, terdapat hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Pada bulan Ramadan, puasa merupakan ibadah wajib, oleh karenanya umat Islam harus menghindari melakukan hal-hal yang dapat membatalkannya.
Pengertian puasa sendiri adalah tidak makan dan minum serta menahan hawa nafsu dalam diri sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari diniatkan karena Allah.
Kewajiban puasa ini telah Allah tegaskan dalam firman-Nya dalam surat Al-Baqarah yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 183)
Ketika melaksanakan ibadah puasa, baik yang bersifat sunah maupun wajib di bulan Ramadan, umat muslim dilarang melakukan delapan hal berikut ini karena dapat membatalkan ibadah puasa yang tengah dilakukan.
Berikut ini merupakan delapan hal yang dapat membatalkan puasa.
Hal yang membatalkan puasa pertama adalah muntah yang disengaja, muntah dengan sengaja disini salah satunya memasukkan jarinya ke dalam tenggorokan sehingga dapat menyebabkan muntah.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ القَى فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاء وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
Artinya: "Orang yang muntah tidak perlu mengqada [puasa], tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqada." (H. R. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
Berhubungan badan di siang hari pada saat berpuasa dapat membatalkan puasa. Tidak hanya batal namun juga orang yang melakukannya juga dikenai denda atau kafarat.
Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar bulan Ramadan) selama dua bulan berturut-turut atau memberikan makan satu mud, setara dengan 0,6 kg beras atau seperempat liter beras kepada 60 fakir miskin.
Melakukan hubungan seksual bagi suami istri diperbolehkan di malam hari, setelah berbuka.
Perempuan yang mengalami haid atau nifas pada siang hari, maka secara otomatis puasanya batal dan wajib menggantikan puasa pada bulan selain Ramadan sesuai lamanya proses haid.
Ulama juga sepakat jika seorang perempuan yang tiba-tiba haid saat melakukan ibadah puasa maka puasanya dianggal batal, meskipun kejadian tersebut menjelang terbenamnya matahari.
Mengeluarkan sperma pada saat menjalankan puasa juga dapat membatalkan puasa. Namun, puasa akan tetap sah jika sperma yang dikeluarkan disebabkan karena mimpi basah.
Keringanan ketika bermimpi tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah berikut.
رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلاثٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ المَجْنُونِ حَتَّى يَفِيْقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ (رواه أحمد وأبو داود والنسائي وابن ماجه وابن حبان والحاكم)
Artinya: Dari Ali bin Abi Thalib r. a.: Rasulullah SAW bersabda: "Telah diangkat pena dari tiga orang: Dari anak kecil hingga balig, dari orang gila hingga waras, dan dari orang tidur hingga terbangun," (HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmizy).
Salah satu hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah memasukkan obat melalui qubul (lubang bagian depan) dan dubur (lubang bagian belakang).
Salah satu contohnya adalah penderita ambeien yang harus mengonsumsi obat melalui dubur. Jika melakukan hal tersebut, maka dianggap batal puasanya, meskipun tidak makan atau minum.
Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan benda atau cairan dengan sengaja ke dalam lubang yang berpangkal pada organ dalam bagian tubuh seperti mulut, hidung, dan telinga.
Orang yang sedang melakukan puasa kemudian secara tiba-tiba mengalami gangguan jiwa, maka puasa yang dikerjakan langsung batal, dan orang tersebut harus mengganti puasanya jika sudah sembuh.
Hal yang membatalkan puasa terakhir adalah murtad yaitu mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama.
Penjelasan ini didasarkan pada surat Az-Zumar:
لَمِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Artinya, "Bila kamu menyekutukan Allah (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu dan kamu pasti jadi orang yang rugi." (Surat Az-Zumar).
KOMENTAR
Latest Comment