Hampir Ditutup, Berikut Syarat Dan Tahapan Seleksi Paskibraka 2025

27 Feb 2025 07:40 WIB

thumbnail-article

Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Keyla Azzahra Purnama (tengah) membawa baki replika Bendera Pusaka bersama anggota Paskibraka lainnya dan Paspampres saat upacara Penurunan Bendera HUT Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia di Istana Merdeka,Jakarta, Kamis (17/8/2023). HUT ke-78 RI mengusung tema Terus Melaju Untuk Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Penulis: Kitin Aprilia

Editor: Kitin Aprilia

Pedaftaran calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2025 telah dibuka sejak tanggal 3 hingga 28 Februari 2025. Pendaftarannya dilakukan lewat Transparansi Paskibraka di laman resmi paskibraka.bpip.go.id.

Program ini sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang merupakan program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.

Program ini sendiri juga menekankan pada pembinaan kepemimpinan, keterampilan, dan kedisiplinan dengan menjunjung nilai kebangsaan, cinta tanah air, persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan wawasan kebangsaan yang diberikan pada putra putri terbaik bangsa.

Lalu bagaimana proses seleskinya? Apa saja syarat dan tahapan seleksinya? Simak informasi lengkanya berikut ini.

Syarat Pendaftaran Paskibraka 2025

Pendaftaran calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2025 segera ditutup. Peserta yang ingin mengikuti seleksi harus memenuhi beberapa syarat.

  1. Calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia

  2. Calon peserta merupakan pelajar kelas X dengan usia antara 16 hingga 18 tahun pada tanggal 17 Agustus 2025.

  3. Calon juga diharuskan untuk mendapatkan izin tertulis dari kepala sekolah

  4. Juga, mendapat persetujuan tertulis dari orang tua atau wali.

  5. Selain itu, setiap calon harus memenuhi beberapa syarat kesehatan dan tinggi badan yang telah ditentukan.

    • Untuk pelajar putra, tinggi paling rendah adalah 170 sentimeter dan tinggi paling tinggi adalah 180 sentimeter.

    • Sedangkan untuk pelajar putri, tinggi paling rendah adalah 165 sentimeter dan tinggi paling tinggi adalah 175 sentimeter.

  6. Juga memiliki berat badan ideal sesuai dengan tinggi badannya.

    • Untuk calon putra

      Tinggi badan 170 cm, berat badan 55-65 Kg

      Tinggi badan 171 cm, berat badan 56-66 Kg

      Tinggi badan 172 cm, berat badan 57-67 Kg

      Tinggi badan 173 cm, berat badan 58-68 Kg

      Tinggi badan 174 cm, berat badan 59-69 Kg

      Tinggi badan 175 cm, berat badan 60-70 Kg

      Tinggi badan 176 cm, berat badan 61-71 Kg

      Tinggi badan 177 cm, berat badan 62-72 Kg

      Tinggi badan 178 cm, berat badan 63-73 Kg

      Tinggi badan 179 cm, berat badan 64-74 Kg

      Tinggi badan 180 cm, berat badan 65-75 Kg

    • Untuk calon putri

      Tinggi badan 165 cm, berat badan 50-60 Kg

      Tinggi badan 166 cm, berat badan 51-61 Kg

      Tinggi badan 167 cm, berat badan 52-62 Kg

      Tinggi badan 168 cm, berat badan 53-63 Kg

      Tinggi badan 169 cm, berat badan 54-64 Kg

      Tinggi badan 170 cm, berat badan 55-65 Kg

      Tinggi badan 171 cm, berat badan 56-66 Kg

      Tinggi badan 172 cm, berat badan 57-67 Kg

      Tinggi badan 173 cm, berat badan 58-68 Kg

      Tinggi badan 174 cm, berat badan 59-69 Kg

      Tinggi badan 175 cm, berat badan 60-70 Kg

  7. Untu bentuk kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 sentimeter, sedangkan bentuk X (X been) paling banyak 5 sentimeter. Selain itu calon tidak diperbolehkan memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).

Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran

Untuk mendaftar, calon Paskibraka harus membuat akun di laman resmi Paskibraka. Setelah itu, mereka perlu mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan. Sebagai langkah selanjutnya, calon harus mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang meliputi:

  • Kartu keluarga

  • Surat izin dari kepala sekolah

  • Surat persetujuan dari orang tua/wali

  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan program Paskibraka

  • Surat pernyataan persetujuan pemeriksaan kesehatan

  • Salinan halaman rapor yang mencantumkan nilai akademik

  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah

Semua dokumen tersebut harus dilengkapi sesuai ketentuan agar dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

Semua dokumen itu diunggah 1 kali pada tingkat kabupaten/ kota.

Tahapan Seleksi Calon Paskibraka

Seleksi Paskibraka terdiri dari beberapa tahapan yang mencakup:

  1. Seleksi administrasi dan kesehatan: Melibatkan verifikasi dokumen dan pemeriksaan kesehatan calon.

  2. Seleksi ideologi Pancasila dan intelegensia: Tes ideologi dilakukan secara daring dengan materi dari Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila, diikuti oleh ujian intelegensia umum.

  3. Seleksi kesehatan: Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

  4. Seleksi Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan kesamaptaaan: Tes fisik yang mencakup Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan kebugaran jasmani.

  5. Seleksi kepribadian: Meliputi tes wawancara, penelusuran minat bakan, dan rekam jejak di media sosial.

Melalui tahapan seleksi ini, panitia bertujuan untuk menemukan calon Paskibraka yang tidak hanya memenuhi syarat fisik, tetapi juga memiliki mental dan wawasan kebangsaan yang baik.

Proses seleksi di tingkat kabupaten/kota akan dilakukan dengan langkah-langkah yang telah ditetapkan. Setelah tahapan seleksi awal, hanya calon yang lolos yang akan diajukan ke Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk seleksi lebih lanjut.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat bertugas memilih 50 calon peserta putra dan 50 peserta putri terbaik dari masing-masing daerah. Seleksi di tingkat kabupaten/kota ini akan menentukan calon Paskibraka yang berhak melanjutkan ke tingkat provinsi.

Setelah proses seleksi tingkat provinsi selesai, hasil seleksi akan diumumkan, dan calon yang tidak terpilih di tingkat provinsi tetap bisa bertugas sebagai Paskibraka di tingkat kabupaten/kota.

Penetapan hasil seleksi tingkat kabupaten/kota akan diumumkan setelah hasil seleksi provinsi diumumkan, memastikan adanya transparansi dalam seluruh proses seleksi.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER