25 Agustus 2022 00:08 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) akan menjalani sidang komisi kode etik pada Kamis (25/8/2022).
"Terhadap saudara FS, nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik untuk keputusan apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak," kata Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Kapolri juga membenarkan bahwa sebelum sidang etik Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri. Namun pihaknya masih mengkaji isi surat tersebut.
"Ya, suratnya ada, tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR.
Kapolri juga memastikan pada hari ini Putri Candrawati akan menjalani pemeriksaan terakhir sebagai tersangka.
"Tadi kita sampaikan bahwa ada satu pemeriksaan yang kita tunggu untuk memastikan motif khususnya pemeriksaan terhadap Ibu PC besok," kata Kapolri.
Pemeriksaan Putri, kata Sigit, dibutuhkan agar penyidik mendapat kepastian mengenai motif yang membuat Ferdy Sambo mengotaki pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sigit mengatakan berdasarkan pengakuan Sambo ia membunuh Yosua karena emosi usai menerima telepon dari istrinya, Putri Candrawati di Magelang yang membuat harkat dan martabatnya dilukai.
Jadi, kata Sigit, motif pembunuhan ini masih terkait kesusilaan entah itu perselingkuhan atau pelecehan.
"Jadi mungkin ini untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan atau pun perselingkuhan sedang kami dalami, jadi tidak ada isu di luar itu," kata Sigit.
Listyo mengatakan dari hasil pemeriksaan itu, penyidik bisa mendapat jawaban pasti apakah motif pembunuhan oleh Sambo yang dipicu masalah kesusilaan terkait pelecehan atau perselingkuhan.
Bareskrim Mabes Polri menetapkan istri Ferdy Sambo Putri Candrawati sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Ketua Timsus Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan penetapan Putri sebagai tersangka diambil setelah penyidik memeriksa sejumlah barang bukti dan empat orang tersangka: Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuwat Ma’ruf dengan pendekatan scientific crime investigation.
Agung mengatakan hingga saat ini penyidik belum menahan Putri karena alasan sedang sakit.
Sama seperti suaminya, penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider 338 KUHP, juncto 55 KUHUP juncto 56 KUHP dengan ancaman terberat pidana mati.
“Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC itu adalah pasal 340, subsider 338, juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
KOMENTAR
Latest Comment