Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Lebih Berat 3 Kali Lipat Dari Sebelumnya

14 Feb 2025 10:25 WIB

thumbnail-article

Antara

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, telah menjadi sorotan publik. Kasus ini muncul seiring dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.

Terbaru, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis, Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey setelah menyatakan dia terbukti bersalah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025. Mengutip Antara.

Hakim Ketua Teguh Harianto juga mengatakan hukuman diperberat seiring dengan penerimaan upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan penasihat hukum Harvey.

"Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," ucap Hakim Ketua Teguh Harianto.

Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.

Harvey Moeis Aktor Penting Kasus Timah

Pada sidang yang sama Majelis Hakim menyatakan jika suami artis Sandra Dewi tersebut merupakan salah satu aktor penting dalam kasus korupsi timah.

Teguh Harianto juga mengungkapkan oeran Harvey Moeis sebagai penghubung di antara para penambang ilegal dan perusahaan smelter swasta serta koordinator di beberapa perusahaan boneka atau cangkang ilegal.

"Terdakwa berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk., yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar," kata Hakim Ketua Harianto.

Harianto juga mengungkapakan jika Harvey telah membuat kesepatakan pengumpulan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau corporate social responsibility (CSR) sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton sampai 750 dolar AS per metrik ton.

Selanjutnya dana CSR itu dari para smelter swasta yang melakukan kerja sama sewa smelter dengan PT Timah.

Dalam menjatuhkan putusan banding, Majelis Hakim juga mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," ucap Hakim Ketua

Selain itu, hakim ketua menuturkan fakta hukum di persidangan telah mengungkap bahwa Harvey telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau perusahaan lain.

"Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Harvey telah memperkaya diri senilai Rp420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim," terang hakim ketua.

Kejagung Hormati Keputusan Hakim

Sementara itu Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis.

"Tentu kami menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding jaksa penuntut umum. Apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun, termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. Mengutip Antara.

Seperti kita ketahui bersama sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER