Penulis: Elok Nuri
Editor: Margareth Ratih. F
Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Harvey Moeis sebagai tersangka dengan dugaan kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Jakarta, mengutip dari Antara News.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, salah satunya Harvey Moeis tersebut. Usai diperiksa sebagai saksi, status Harvey ditingkatkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.
Dalam perkara ini, Harvey dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Harvey melobi beberapa perusahaan untuk menambang secara ilegal
Dalam keteranganya, Kuntadi juga menjelaskan peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.
Harvey bertugas memberikan instruksi kepada perusahaan pemilik smelter untuk menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk.
"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," ungkap Kuntadi, mengutip dari Detik.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) itu juga mengatakan bahwa peran Harvey sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.
Harvey disebut menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 yang lebih dulu menjadi tersangka, MRPT alias RZ untuk membahas soal pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
KOMENTAR
Latest Comment