Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), terkait dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sejak 24 Desember 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (20/2/2025), menjelaskan bahwa Hasto dijerat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 152/DIK.0001/12-22/2024 karena diduga menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
"HK diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku bersama Saiful Bahri kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, melalui Agustiani Tio F," ujar Setyo.
Kronologi Pemeriksaan dan Penahanan Hasto
Pagi tadi, sekitar pukul 09.53 WIB, Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan mengenakan kemeja putih, jas hitam, dan celana coklat muda. Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya, di antaranya Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Hasto tidak menghadiri panggilan KPK sebelumnya pada Senin (17/2/2025).
Setelah diperiksa selama beberapa jam, Kamis sore, Hasto keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung KPK dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna jingga. Ia dikawal ketat oleh beberapa petugas KPK sebelum akhirnya dibawa ke rumah tahanan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto murni sebagai bagian dari penegakan hukum, bukan bermuatan politik.
"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," tegas Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.
Upaya Perintangan Penyidikan oleh Hasto
KPK menduga tiga tindakan yang dilakukan Hasto untuk menghambat penyidikan, yakni:
-
Membantu pelarian Harun Masiku
Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Hasto diduga memerintahkan penjaga rumah aspirasi, Nurhasan, untuk menelepon Harun Masiku dan memintanya merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.
"Atas perbuatan tersebut, Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan hingga kini masih buron," ungkap Setyo.
-
Menghilangkan barang bukti
Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya yang berisi informasi penting terkait pelarian Harun Masiku.
"Di dalam ponsel tersebut terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka Harun Masiku, yang saat ini masih ditangani oleh KPK," tambahnya.
-
Mengarahkan saksi untuk tidak kooperatif
Hasto juga diduga mengumpulkan beberapa orang yang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dipanggil penyidik KPK.
"Tindakan tersebut diduga bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," jelas Setyo.
Penahanan dan Proses Hukum Selanjutnya
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 53 saksi dan 6 ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, dan barang lainnya.
Hasto kini ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur.
"Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku," ujar Setyo.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap perkara suap yang melibatkan Harun Masiku dan pihak lainnya tetap berjalan secara simultan. KPK menegaskan bahwa mereka akan terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.