Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto akhirnya menunaikan janjinya untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku.
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 09.52 WIB, Kamis, 20 Februari 2025. Ia mengenakan kemeja putih dan jas hitam yang dipadukan dengan celana berwarna coklat muda.
Hasto datang dengan didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya, antara lain Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.
"Mohon doanya, kami datang dengan niat baik dan untuk itu mohon bersabar kami akan ikuti seluruh proses dengan memberikan keterangan sebaik-baiknya, terima kasih," kata Hasto kepada para awak media yang telah menunggunya di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus Hasto Kristiyanto Menjadi Tersangka
Penyidik KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Selasa, 24 Desember 2024, ia tak sendiri ada nama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) yang diduga terlibat dalam melobi untuk penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR dari Dapil Sumsel I.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan jika Hasto berperan mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Selain kasus suap, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Upaya Hasto Melawan Status Tersangka
Atas penetapan status tersangka tersebut, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun sayangnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.
"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto. Rabu, 13 Februari 2025.
Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga kembali menggelar sidang praperadilan penetapan sah atau tidaknya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin 3 Maret 2025 mendatang.
"Sidang pertama untuk agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta.