Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Menurut Pendapat Para Ulama

3 Mar 2025 10:57 WIB

thumbnail-article

Freepik

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Mencicipi makanan dalam konteks puasa dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan untuk mengetahui rasa dan kualitas dari masakan. Tindakan ini umumnya dilakukan oleh para ibu atau tukang masak yang bertugas menyiapkan makanan untuk keluarga atau orang lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait apakah tindakan mencicipi tersebut diperbolehkan saat berpuasa atau tidak?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut di dalam syariah, terdapat hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti memasukkan makanan atau minuman ke dalam rongga tubuh secara sengaja. Namun, terdapat beberapa pengecualian dan pertimbangan yang dapat dilakukan, terutama dalam konteks mencicipi makanan, yang perlu dikaji lebih dalam oleh umat Islam.

Demikian seperti yang dikemukakan oleh Syekh Salim bin Sumair dalam Safinatun Najah.

الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره

Artinya, “Yang tidak membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin. (Pertama, kedua, dan ketiga) sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memisahkannya di antara antara liur tersebut karena sulit.” (Lihat: Salim bin Sumair, Matan Safinatun Najah, Cetakan Darul Ihya, halaman 114).

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadhan

Mengutip dari laman NU Online hukum mencicipi rasa makanan saat puasa pada dasarnya tidak termasuk bagian dari sesuatu yang membatalkan puasa. Alasannya lantaran mencicipi tidak sama dengan menelan makanan.

Mencicipi hanyalah sebuah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan bahwa rasa makanan itu benar-benar sesuai dengan selera, dan tidak sampai tertelan ke dalam perut.

Karena tidak sampai tertelan, maka para ulama menilai tidak membatalkan puasa dan hukumnya pun juga diperbolehkan jika memang diperlukan.  

Pendapat tersebut merujuk pada keterangan Imam Ibnu Abbas ra, yang mengatakan bahwa boleh-boleh saja orang puasa mencicipi sesuatu ketika sedang puasa, sebagaimana dikutip oleh Syekh Badruddin al-‘Aini dalam salah satu karyanya, ia mengatakan:

 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ   

Artinya, “Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.” (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379).

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER