Mengusap wajah setelah berdoa merupakan salah satu praktik yang diperbincangkan di kalangan ulama Islam. Pendapat mereka beragam tentang pelaksanaan tindakan ini dan masing-masing memiliki dasar hukum yang menguatkannya.
Mayoritas ulama sepakat bahwa mengusap wajah setelah berdoa tidaklah wajib. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah tindakan ini dianjurkan atau tidak.
Beberapa ulama mendasarkan argumennya pada hadits yang diriwayatkan Sunan Abi Dawud nomor 1275, sedangkan yang lain meragukan keabsahan hadits tersebut. Dalam hal ini, banyak yang menganggapnya sebagai praktik sunnah yang tidak konsisten. Berikut adalah penjelasan lengkapnya
Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdoa
Dalam kalangan mazhab, terdapat perbedaan yang cukup signifikan. Sebagian mazhab seperti Hanbali dan Syafi'i menganggap bahwa mengusap wajah setelah berdoa adalah sunnah.
Sementara itu, mazhab Maliki lebih mempertahankan bahwa hal ini tidak dianjurkan dan lebih memilih agar seorang Muslim cukup mengangkat tangannya tanpa harus mengusap wajah.
Bagi madhab yang memperbolehkan dasar hukumnya merujuk pada hadits Umar RA yang dinukil dari Bulughul Maram oleh Al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani. Berikut bunyi haditsnya.
وَعَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَرُدَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
Artinya: "Rasulullah SAW bila mengangkat kedua tangannya waktu berdoa, beliau tidak akan mengembalikannya sebelum mengusap keduanya ke wajahnya." (HR Tirmidzi)
Hadits di atas juga dikuatkan dengan hadits Ibnu Abbas RA yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya.
عن السائب بن يزيد عن أبيه أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا دعا فرفع يديه مسح وجهه بيديه (سنن ابي داود ، رقم ١٢٧٥).
Artinya: Dari Sa’ib bin Yazid dari ayahnya, apabila Rasulullah saw berdoa, beliau selalu mengangkat kedua tangannya lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya (HR Sunan Abi Dawud, 1275). Dali di atas menunjukkan dalil setelah doa. Sesungguhnya sama saja, karena shalat sendiri adalah doa.
Sementara beberapa ulama, seperti Imam Malik dan Al-Nawawi menyatakan bahwa tidak ada riwayat yang kuat yang menguatkan tindakan mengusap wajah setelah berdoa. Mereka berargumen bahwa praktik tersebut tidak memiliki jejak yang dapat dipertanggungjawabkan dalam sejarah Islam, terutama di kalangan salaf.
Serta sanad hadits yang dijadikan landasan itu berporos pada Hammad bin 'Isa Al Juhani-dianggap seorang yang lemah sanadnya.
adi, mengusap wajah setelah berdoa adalah kebiasaan yang cukup umum di kalangan umat Islam, namun hukumnya masih menjadi perdebatan di antara para ulama.
Sebagian membolehkan, sebagian tidak menganjurkan, dan sebagian lagi menganggapnya sebagai amalan yang sebaiknya ditinggalkan, semua dikembalikan kepada niat.