21 Mei 2023 05:05 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Pinjaman online kian populer terutama di kalangan anak muda, namun bagaimanakah hukum mengajukan pinjaman online dalam Islam, apakah diperbolehkan?
Perkembangan teknologi di era digital yang tidak terbatas seperti sekarang ini, ikut merambah di bidang finansial, salah satu contohnya adalah pinjaman online.
Dalam Islam, hukum pinjam-meminjam pada dasarnya dipandang sebagai sebuah praktik tolong menolong terhadap sesama manusia.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda bahwa menolong orang lain yang tengah dalam keadaan sulit adalah kebaikan.
Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad saw. bersabda:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ أَخِيهِ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
Artinya, "Barangsiapa melapangkan satu macam kesempitan dari aneka macam kesempitan yang dialami saudaranya, Allah akan melapangkan kesempitan penolong itu dari kesempitan-kesempitan hari kiamat. Dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, Allah akan menutupi aibnya baik di dunia maupun di akhirat. Barangsiapa memudahkan urusan orang yang sedang kesusahan, Allah akan memudahkan urusannya di dunia maupun di akhirat. Allah selalu dalam pertolongan seorang hamba selama ia mau menolong saudaranya,” (Sunan at-Tirmidzi: 2869).
Melansir laman Majelis Ulama Indonesia MUI, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang digelar November 2021 lalu membuahkan sebuah keputusan bahwa aktivitas pinjaman online hukumnya adalah haram.
Hal ini dikarenakan dalam pinjaman online terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berhutang.
Tidak hanya layanan pinjaman online, MUI juga menegaskan bahwa pinjaman offline juga mengandung riba dan hukumnya juga haram.
Akan tetapi, tidak semua bentuk pinjaman secara online itu haram. Dilansir dari laman MUI, Ustaz Hidayatullah menjelaskan utang atau pinjaman diperbolehkan asal memenuhi syarat tidak ada ziyadah (tambahan).
Maka dikenal istilah qardh (utang piutang) yang termasuk akad tabarru’ (tolong menolong).
Sementara itu, melansir NU Online, hukum pinjaman online untuk kategori Paylater yang populer sekarang ini adalah diperbolehkan.
Hal tersebut karena dalam pinjaman Paylater, tidak ada riba yang terjadi atas besaran uang yang dipinjam.
Karena peminjam harus memakai aplikasi, biaya tambahan dari piutang tersebut masuk dalam bagian dari akad ijarah (sewa jasa aplikasi).
Penjelasan tersebut merujuk pada qiyas berikut ini:
ولو أقرضه تسعين دينارا بمائة عددا والوزن واحد وكانت لا تنفق في مكان إلا بالوزن جاز وإن كانت تنفق برؤوسها فلا وذلك زيادة لأن التسعين من المائة تقوم مقام التسعين التي أقرضه إياها ويستفضل عشرة
Artinya, “Seseorang memberi hutang orang lain sebesar 90 dinar, namun dihitung 100, karena (harus melalui jasa) timbangan yang satu, sementara tidak ada jalan lain melainkan harus lewat penimbangan itu, maka hukum utangan (terima 90 dihitung 100) itu adalah boleh. Adapun bila 100 itu hanya sekedar digenapkan pada pokok utang (tanpa perantara jasa timbangan) maka tidak boleh sebab hal itu termasuk tambahan (yang haram). Karena bagaimanapun juga, nilai 90 ke 100 adalah menempati maqam 90, sementara 10 lainnya adalah tambahan yang dipinta.”
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwasanya pinjam meminjam diperbolehkan, namun dengan syarat harus tetap dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah.
KOMENTAR
Latest Comment