20 Maret 2024 21:03 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan prosedur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024. SE ini, yang diteken oleh Menaker Ida Fauziyah, ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Isi SE tersebut tercantum dalam dokumen dengan Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang mengatur pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh di berbagai perusahaan. Berikut adalah informasi terperinci mengenai SE yang diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2024:
Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh.
Penyaluran THR ini harus dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan secara dicicil.
Menaker juga menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Saya ingin menegaskan sekali lagi bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Saya meminta agar perusahaan memperhatikan dan mematuhi ketentuan ini." Ujar Ida Fauziyah pernyataan pers Menaker pada Senin, (18/3/2024).
Menurut Menaker Ida, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Hal ini berlaku untuk pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan juga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja mereka," imbuhnya.
Selain itu, Menaker juga meminta gubernur dan seluruh jajaran terkait untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024 dengan melakukan tiga langkah penting:
KOMENTAR
Latest Comment