Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

20 May 2024 20:05 WIB

thumbnail-article

Klaim JHT Bisa Dilakukan Secara Online. Sumber: Antara

Penulis: Khairul Ilham

Editor: Margareth Ratih. F

BPJS Ketenagakerjaan (BPJS JAMSOSTEK) menawarkan berbagai jaminan bagi para pekerja, salah satunya yaitu Jaminan Hari Tua (JHT). JHT adalah salah satu program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin para pekerja menerima uang tunai jika sudah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat yang bisa diperoleh dari program JHT ini adalah uang tunai dengan besaran akumulasi seluruh iuran yang sudah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Bagi para peserta yang ingin klaim JHT, tidak perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Cukup melakukannya secara online dengan aplikasi JMO Jamsostek Online. Berikut ini adalah cara pencairannya.

Apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum memulai proses klaim, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
  • Sudah tidak bekerja (resign atau PHK).
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Memiliki buku tabungan atas nama sendiri.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Ada dua cara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Melalui Lapak Asik

  • Kunjungi situs resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri lengkap sesuai KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta (scan KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, surat keterangan berhenti bekerja).
  • Verifikasi data dan kirimkan pengajuan klaim.
  • Tunggu proses verifikasi dan pencairan dana JHT ke rekening Anda.

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Daftar/login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda.
  • Pilih menu "Jaminan Hari Tua" lalu "Klaim JHT".
  • Lengkapi data dan unggah dokumen persyaratan.
  • Kirimkan pengajuan klaim dan tunggu proses verifikasi.

Tips Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

  • Pastikan data diri dan dokumen yang diunggah sudah benar dan lengkap.
  • Periksa kembali nomor rekening tujuan pencairan dana.
  • Pantau status klaim secara berkala melalui Lapak Asik atau JMO.
  • Jika ada kendala, hubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan.





Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER