BPJS Ketenagakerjaan (BPJS JAMSOSTEK) menawarkan berbagai jaminan bagi para pekerja, salah satunya yaitu Jaminan Hari Tua (JHT). JHT adalah salah satu program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin para pekerja menerima uang tunai jika sudah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat yang bisa diperoleh dari program JHT ini adalah uang tunai dengan besaran akumulasi seluruh iuran yang sudah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Bagi para peserta yang ingin klaim JHT, tidak perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Cukup melakukannya secara online dengan aplikasi JMO Jamsostek Online. Berikut ini adalah cara pencairannya.
Cara Klaim JHT Secara Online
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini adalah tata cara pencairan JHT secara online dengan aplikasi JMO Mobile.
- Buka aplikasi JMO, pilih menu “Jaminan Hari Tua.”
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu "Klaim JHT."
- Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik "Selanjutnya."
- Pilih salah satu "Sebab Klaim", kemudian klik "Selanjutnya."
- Lakukan "Pengecekan Data Kepesertaan", dan jika telah benar pilih "Sudah."
- Lakukan foto selfie dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan yang tertera.
- Lengkapi "Data NPWP dan Nomor Rekening" yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya."
- Pada halaman "Rincian Saldo JHT" akan tampil rincian saldo yang akan dibayarkan, klik "Selanjutnya."
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar, lalu klik "Konfirmasi" dan klik "Simpan."
- Kamu akan memperoleh jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui e-mail, untuk proses verifikasi via video call.
Apabila sudah selesai maka proses pengklaiman telah selesai, dan dana JHT akan ditransfer ke nomor rekening yang sudah diisikan saat proses pencairan.
Kriteria pengajuan klaim JHT
Berikut ini adalah kriteria sebelum melakukan pengklaiman program JHT:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
- Peserta mengundurkan diri Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Peserta mencapai usia pensiun karena perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan
- Perjanjian kerja paruh waktu tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim sebagian JHT 10 persen
- Klaim sebagian JHT 30 persen
Demikian adalah cara dan juga kriteria untuk klaim JHT, semoga artikel ini dapat membantu!
