Klaim JHT Bisa Dilakukan Secara Online. Sumber: Antara
Penulis: Khairul Ilham
Editor: Margareth Ratih. F
BPJS Ketenagakerjaan (BPJS JAMSOSTEK) menawarkan berbagai jaminan bagi para pekerja, salah satunya yaitu Jaminan Hari Tua (JHT). JHT adalah salah satu program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin para pekerja menerima uang tunai jika sudah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat yang bisa diperoleh dari program JHT ini adalah uang tunai dengan besaran akumulasi seluruh iuran yang sudah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Bagi para peserta yang ingin klaim JHT, tidak perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Cukup melakukannya secara online dengan aplikasi JMO Jamsostek Online. Berikut ini adalah cara pencairannya.
Cara Klaim JHT Secara Online
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini adalah tata cara pencairan JHT secara online dengan aplikasi JMO Mobile.
Apabila sudah selesai maka proses pengklaiman telah selesai, dan dana JHT akan ditransfer ke nomor rekening yang sudah diisikan saat proses pencairan.
Kriteria pengajuan klaim JHT
Berikut ini adalah kriteria sebelum melakukan pengklaiman program JHT:
Demikian adalah cara dan juga kriteria untuk klaim JHT, semoga artikel ini dapat membantu!
KOMENTAR
Latest Comment