Inilah Cara Buat NPWP Online yang Wajib Anda Ketahui

13 Mar 2025 21:08 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi NPWP. (ANTARA/Jefri Aries)

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Nuha Khairunnisa

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada individu atau badan sebagai identifikasi dalam administrasi perpajakan.

NPWP berfungsi untuk mengatur pelaporan pajak dan pembayaran pajak, serta diperlukan untuk berbagai keperluan seperti pengajuan kredit, melamar pekerjaan, atau memulai usaha.

Setiap individu yang ingin memiliki penghasilan di atas batas tertentu atau terlibat dalam kegiatan usaha diwajibkan untuk mendaftar dan memiliki NPWP. Ini termasuk karyawan, pengacara, dokter, pengusaha, hingga wiraswasta.

Umumnya, setiap wajib pajak harus memenuhi syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektif adalah syarat yang berkaitan dengan status seseorang sebagai subjek pajak, sedangkan syarat objektif berhubungan dengan penghasilan yang diterima.

Persyaratan dokumen untuk pendaftaran

Dokumen bagi WNI

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), Anda perlu menyiapkan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Nomor Kartu Keluarga (KK).

Dokumen bagi WNA

Bagi Warga Negara Asing (WNA), persyaratan dokumen yang dibutuhkan adalah:

  • Fotokopi Paspor.

  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Dokumen tambahan bagi pelaku usaha

Jika Anda adalah pelaku usaha, Anda juga harus melampirkan dokumen tambahan seperti Surat Izin Usaha dan dokumen pendukung lainnya yang relevan.

Prosedur pendaftaran NPWP online

Untuk mendaftar NPWP secara online, Anda perlu mengunjungi laman resmi pendaftaran di Coretax (https://coretaxdjp.pajak.go.id) atau Ereg (https://ereg.pajak.go.id).

Berikut langkah-langkah selanjutnya yang dapat dilakukan:

  • Setelah masuk ke laman, klik opsi "Daftar di sini" untuk membuat akun baru. Pilih jenis wajib pajak yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

  • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan akurat, termasuk nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor KK. Pastikan semua data sesuai dengan dokumen resmi.

  • Setelah mengisi data, Anda akan diminta untuk memverifikasi alamat email dan nomor telepon. Kode OTP akan dikirim ke nomor yang terdaftar untuk memastikan bahwa kontak Anda valid.

  • Selanjutnya, unggah dokumen pendukung seperti KTP dan dokumen izin usaha (jika ada). Pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

  • Setelah semua data diisi dan dokumen terunggah, Anda bisa mengajukan permohonan NPWP. Sebaiknya periksa email secara teratur untuk mengetahui status pendaftaran NPWP Anda.

Mengakses NPWP setelah pendaftaran

Jika pendaftaran berhasil, NPWP Anda akan diterima dalam bentuk digital. Anda bisa mengunduh dokumen NPWP dalam format PDF yang dikirimkan ke email Anda.

Setelah memiliki NPWP, Anda dapat menggunakan nomor ini untuk berbagai keperluan, termasuk pelaporan pajak, pengajuan kredit, dan keperluan administrasi lainnya.

Jika Anda ingin memeriksa status pendaftaran NPWP, Anda bisa mengunjungi laman pendaftaran dan memasukkan data yang diperlukan untuk mendapatkan informasi terkini.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mendaftar NPWP secara online. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan adalah benar untuk memperlancar proses pendaftaran NPWP Anda. Jika masih mengalami kesulitan, jangan ragu untuk mencari bantuan dari konsultan pajak atau menghubungi layanan pelanggan yang tersedia.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER