Intip Besaran THR Dan Gaji Prabowo, Gibran, Menteri Hingga Anggota DPR

19 Mar 2025 12:20 WIB

thumbnail-article

Antara

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Pemerintah kembali mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk Presiden Prabowo, wakil presiden (wapres) Gibran, para menteri hingga anggota DPR.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 yang Bersumber dari APBN yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dari beleid itu dijelaskan THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan ke pejabat negara terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Berikut adalah daftar gaji dan THR Prabowo, Gibran, Para Menteri sampai Anggota DPR

Gaji dan THR Presiden dan Wakil Presiden

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok Presiden ditetapkan sebesar enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, sementara Wakil Presiden menerima empat kali lipatnya. Dimana gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah Rp5.040.000 per bulan.

  • Gaji pokok Presiden Prabowo: Rp30.240.000 per bulan (6 kali lipat)

  • Gaji pokok Wakil Presiden Gibran: Rp20.160.000 per bulan (4 kali lipat)

  • Tunjangan jabatan Presiden: Rp32.500.000

  • Tunjangan jabatan Wakil Presiden: Rp22.000.000

Dengan begitu gaji pokok dan tunjangan maka THR yang diterima Prabowo bisa mencapai Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, yaitu Rp 62.740.000.

Sementara untuk Gibran ialah Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000, yaitu Rp 42.160.000. Namun jumlah ini belum termasuk dengan perhitungan tunjangan lainnya.

Sementara itu, Gibran Rakabuming, selaku Wali Kota Surakarta, juga dapat menerima THR yang lebih rendah namun tetap signifikan. Dengan mengikuti aturan yang sama, gaji pokok Gibran adalah Rp20.160.000 dengan tambahan tunjangan, menempatkannya dalam kategori pejabat negara yang mendapatkan THR sesuai ketentuan yang telah ada.

Gaji dan THR para Menteri

Gaji Pokok Menteri Berdasarkan PP 60 Tahun 2000

Gaji pokok para menteri di Indonesia ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2000, di mana setiap menteri memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, para menteri juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang mendukung gaji mereka. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan jabatan berdasarkan Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001 yang mencakup tunjangan hingga Rp13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, jika hanya menghitung dua komponen ini, THR yang diterima seorang menteri bisa mencapai sekitar Rp18.648.000. Namun, jumlah tersebut masih mungkin belum mencakup berbagai tunjangan tambahan yang dapat meningkatkan total yang diterima.

Gaji dan THR Anggota DPRR

Gaji pokok anggota DPR juga telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan, sementara Wakil Ketua dan Anggota DPR menerima gaji pokok sebesar Rp4.620.000 dan Rp4.200.000, berturut-turut.

Lebih lanjut, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan tambahan berdasarkan posisi mereka. Tunjangan tersebut berdasarkan rincian berikut

  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

  • Tunjangan istri/suami: Rp420.000

  • Tunjangan anak: Rp168.000

  • Tunjangan pangan: Rp198.000

  • Uang paket sidang: Rp2.000.000

Jika dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan jabatan, seorang anggota DPR setidaknya akan menerima THR lebih dari Rp13.000.000. Namun, angka ini belum termasuk tunjangan lain yang mungkin dapat meningkatkan jumlah hasil akhirnya.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER