Ipda Rudy Soik dipecat oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) usai mengusut kasus dugaan mafia BBM di Kupang, NTT. Ia sempat disanksi karena mengungkap kasus penyelundupan tersebut. Berikut sejumlah fakta pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.
Ipda Rudy Soik melakukan perlawanan usai dipecat Polda NTT karena membongkar kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM). Ia disebut melakukan pelanggaran prosedur ketika mengusut kasus tersebut dengan memasang garis polisi di rumah warga bernama Algazali Munandar dan Ahmad Ansar di Kupang, NTT.
Tak hanya itu, Rudy juga mendapat tekanan selama proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda NTT. Oleh sebab itu, Rudy memilih tidak hadir saat sidang putusan pada Jumat (11/10/2024).
Berikut sejumlah fakta kasus pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik di NTT.
Baca Juga:Daftar Calon Menteri yang Dipanggil Prabowo, dari Petinggi Partai hingga Kalangan Profesional
Mengungkap kasus penyelundupan BBM
Saat itu, Ipda Rudy Soik menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Daerah NTT. Saat itu, Rudy bersama tim melakukan operasi penertiban penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Awalnya, Ipda Rudy Soik menyelidiki kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM). Kasus ini menyeret nama warga bernama Algazali Munandar dan Ahmad Ansar. Akibat kasus tersebut, rumah mereka dipasang garis polisi.
Dalam persidangan, Ahmad mengakui membeli solar subsidi pada 15 Juni 2024 menggunakan QR Code orang lain. Ia juga menyuap seorang anggota polisi dengan uang Rp4 juta. Namun, usaha tersebut gagal. Fakta ini tidak terbantahkan saat sidang pada Rabu (9/10/2024).
“Dia mengakui memiliki barcode dan izin kapal. Tapi, setelah saya minta untuk perlihatkan surat izinnya, dia bilang tidak ada. Artinya, pembelian yang dilakukan Ahmad itu secara ilegal dan perbuatan melawan hukum yang sudah memenuhi syarat sesuai Pasal 55 dalam Undang-Undang Migas,” ujar Rudy, dikutip dari detikNews.
Pemasangan garis polisi di rumah Ahmad dikarenakan modusnya menggunakan QR Code ilegal dan menampung BBM di rumahnya. Setelah itu, mobil pengangkut akan datang dan mengambil BBM tersebut.
“Yang saya pasangi garis polisi itu adalah wadah yang korelasinya dengan tanggal 15 Juni dia membeli solar,” tambahnya.
Sebagai informasi, Ahmad adalah residivis dengan modus menjual minyak ke perbatasan Timor Leste menggunakan mobil tangki industri. Saat diperiksa polisi, solar yang ditimbun Ahmad sudah tidak ada.
Ahmad mengaku telah mengirimkan minyak kepada Algajali. Polisi pun melanjutkan penyelidikan ke tempat penimbunan Algajali yang mengaku menyetorkan uang Rp15 juta kepada Kanit Tipidter dan bekerja sama dengan Krimsus Polda NTT.
Ipda Rudy Soik dipecat
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Ariasandy menyebut pemecatan Ipda Rudy Soik dikarenakan melanggar kode etik terkait prosedur penyidikan. Hal ini setelah dilakukan serangkaian proses sidang yang dilakukan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dilakukan pada Kamis (10/10/2024) dan Jumat (11/10/2024).
Hasilnya, Rudy Soik dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Ia melanggar Kode Etik Profesi Polri karena melakukan tindakan tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM. Akibatnya, Rudy dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
“Hasil pemeriksaan sidangnya, Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi,” ujar Ariasandy pada Minggu (13/10/2024).
Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert A. Sormin juga menekankan bahwa kasus PTDH ini berbeda dari sebelumnya. Ia mengaku telah mengecek informasi yang beredar. Dari situ didapati bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan.
“Kami menegaskan bahwa pemecatan ini bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas,” ujar Robert, dikutip dari Kompas.com.
Rudy akui dapat tekanan
Rudy Soik terkejut akan keputusan PTDH tersebut. Sebab, alasan pemecatan dilakukan karena memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal. Menurut Rudy, apa yang dilakukan merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dan atas perintah pimpinannya, Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung.
“Bagi saya keputusan PTDH ini sesuatu yang menjijikkan,” ujar Rudy pada Sabtu (12/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Ia menyebut selalu mendapat tekanan selama persidangan. Ia juga tidak diberi kesempatan menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus mafia BBM tersebut. Sayangnya, pimpinan sidang KKEP hanya fokus di tanggal 27 Juni 2024 saja.
“Saya pun menjelaskan di sidang, tapi saya di-cut. Katanya kamu jangan melebar ke mana-mana,” ujar Rudy.
Persidangan kode etik itu terkesan menyudutkan dirinya yang disebut melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pemasangan police line. Oleh karena itu, Rudy tidak hadir dalam sidang kode etik pada Jumat (11/10/2024).
Ajukan banding
Rudy menegaskan akan mengambil langkah banding atas putusan PTDH oleh KKEP tersebut. Ia membantah apabila kasus yang diselidikinya melanggar prosedur.
“Saya akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Saya akan melawan melalui upaya hukum yaitu melakukan banding dan peninjauan kembali (PK),” ujar Rudy pada Minggu (13/10/2024).
