Isi Dakwaan ke Hasto Kristiyanto: Menyuap KPU dan Merintangi Penyidikan Harun Masiku

14 Mar 2025 14:05 WIB

thumbnail-article

Arsip foto - Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/tom/am.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

RINGKASAN

"Perintah ini secara langsung dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus Harun Masiku."

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, membacakan dakwaan terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hasto didakwa memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura—setara dengan Rp600 juta—kepada mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, dalam rentang waktu 2019–2020. Tujuan dari pemberian uang itu, menurut JPU, adalah untuk memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) bagi caleg terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, agar digantikan oleh Harun Masiku, kader PDI Perjuangan yang sebelumnya gagal dalam perolehan suara.

"Perbuatan melawan hukum ini dilakukan terdakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri," ujar Wawan Yunarwanto di hadapan majelis hakim, Jumat (14/3/2025).

Namun, dakwaan terhadap Hasto tidak berhenti di situ. Jaksa juga menuduhnya menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku dengan cara memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggamnya ke dalam air—sebuah langkah yang diduga dilakukan untuk mencegah penyidik KPK memperoleh bukti penting.

Menghilangkan Bukti, Skenario Penghapusan Jejak?

Di balik sidang yang digelar hari itu, tersingkap pula upaya lain yang dilakukan Hasto untuk menghambat penyelidikan KPK. Saat dipanggil sebagai saksi pada 10 Juni 2024, Hasto mengaku tidak memiliki telepon genggam. Namun, informasi yang diperoleh penyidik KPK menunjukkan bahwa ponsel tersebut sebenarnya dititipkan kepada ajudannya, Kusnadi.

"Setelah mengetahui hal itu, penyidik langsung menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Namun, ponsel Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku tidak ditemukan," ungkap jaksa.

Skenario penghilangan bukti ini menurut JPU tampaknya telah dirancang sejak awal. JPU mengatakan Hasto telah memberikan perintah pada 6 Juni 2024, empat hari sebelum diperiksa KPK, agar ponselnya ditenggelamkan. Kusnadi pun menjalankan instruksi tersebut.

"Perintah ini secara langsung dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus Harun Masiku," tambah jaksa.

Akibatnya, penyelidikan KPK terhadap keberadaan Harun Masiku—yang hingga kini masih buron—semakin terhambat. Jika terbukti bersalah, Hasto terancam dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal dalam KUHP.

Kronologi Kasus: Bermula dari Pemilu 2019

Kasus ini bermula dari Pemilu 2019, ketika Caleg DPR Dapil Sumsel I dari PDI Perjuangan, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia pada 26 Maret 2019. KPU pun mengirimkan surat konfirmasi kepada DPP PDI Perjuangan, dan partai membalas dengan memastikan bahwa Nazarudin memang telah wafat.

Dalam pemungutan suara ulang, Riezky Aprilia memperoleh suara terbanyak dengan 44.402 suara, sementara Harun Masiku hanya mendapatkan 5.878 suara. Meski kalah jauh, Harun tetap diupayakan masuk ke Senayan melalui jalur PAW.

Tak tinggal diam, pada 5 Agustus 2019, DPP PDI Perjuangan mengirim surat kepada KPU agar suara Nazarudin dialihkan kepada Harun, dengan dasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2019. Namun, KPU menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Langkah politik pun berubah menjadi drama yang lebih besar. Pada 25 September 2019, di Hotel Shangri-La Orchard, Singapura, Saeful Bahri—orang kepercayaan Hasto—mendekati Riezky Aprilia untuk meminta agar ia mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.

"Atas permintaan terdakwa tersebut, Riezky menolaknya," kata JPU.

Penolakan itu tak membuat upaya mereka berhenti. Dua hari kemudian, 27 September 2019, Hasto secara langsung memanggil Riezky ke Kantor DPP PDI Perjuangan dan kembali memintanya mundur. Ia bahkan menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai bentuk tekanan.

Meski begitu, Riezky tetap menolak. Akhirnya, pada 1 Oktober 2019, ia tetap dilantik sebagai anggota DPR. Namun, Hasto tak menyerah. Ia masih mencari cara lain untuk memasukkan Harun ke parlemen.

Kesepakatan Gelap dan Operasi Suap

Upaya suap pun dimulai. Pada 5 Desember 2019, Saeful Bahri bertemu dengan Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, untuk membicarakan "biaya operasional" bagi Wahyu agar memuluskan PAW Harun.

Awalnya, Wahyu meminta Rp1 miliar, namun hanya disanggupi Rp750 juta. Meski jumlahnya belum sesuai, transaksi tetap berjalan. Pada 17 Desember 2019, Wahyu bertemu dengan Agustiani dan Saeful di Mal Pejaten Village, Jakarta. Di sana, uang muka senilai 19 ribu dolar Singapura (sekitar Rp200 juta) diserahkan kepada Wahyu.

Tahap kedua pembayaran terjadi pada 26 Desember 2019, di Plaza Indonesia. Saat itu, uang sebesar 38.350 dolar Singapura (sekitar Rp400 juta) kembali diberikan kepada Agustiani atas perintah Wahyu.

Namun, suap ini akhirnya terungkap. Pada 8 Januari 2020, ketika Wahyu meminta tambahan Rp50 juta untuk biaya pertemuannya dengan Donny dan Saeful, KPK sudah mengendus transaksi tersebut.

"Sebelum uang itu ditransfer, Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Donny diamankan oleh petugas KPK bersama barang bukti uang 38.350 dolar Singapura," ujar JPU.

Kasus ini pun menyeret banyak pihak. Namun, satu nama yang masih menjadi teka-teki besar adalah Harun Masiku, yang hingga kini tak diketahui keberadaannya.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER