Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang terjerat kasus dugaan korupsi impor gula menulis surat dari rutan Salemba. Dalam surat yang ditulisnya dengan pena tersebut, Tom Lembong menjelaskan kronologi penetapan tersangka tersebut.
Surat testimoni tersebut jadi salah satu bukti yang diserahkan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong dalam lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel pada Rabu (20/11/2024).
Melalui tulisan tangannya sendiri, Tom Lembong menyatakan dirinya terkejut ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula oleh Kejagung.
Tom merasa bahwa dirinya telah empat kali diperiksa sebagai saksi dan tak sekalipun ada indikasi dicurigai dalam setiap pemeriksaan.
"saya dipanggil 4 kali oleh Kejaksaan, pada tanggal 8 Okt, 16 Okt, 22 Okt, dan 29 Okt. karena saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk beri keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum (PH) saya pada 4 kali kesempatan tersebut. dan juga tidak ada indikasi apa pun bahwa saya dicurigai dalam hal apa pun," tuturnya.
Momen penetapan tersangka juga dituliskan Tom dalam suratnya. Tom menuliskan, dirinya tengah diperiksa untuk keempat kalinya pada 29 Oktober 2024.
Kala itu, ingat Tom, ia didiamkan selama tiga jam dalam ruangan oleh penyidik. Seingatnya, ia hanya satu-dua kali keluar ruangan untuk memeriksa ponsel.
"Tiba-tiba, sekitar jam 7:00 PM WIB, pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa "'atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan", kejaksaan (a) menetapkan saya sebagai tersangka, (b) memutuskan saya segera ditahan," tulisnya.
Tom terkejut dengan pemeritahuan tersebut, ia masih merasa dirinya tak bersalah, terlebih dalam kesaksiannya ia tak membuat suatu kesalahan yang bisa membuatnya terjerat.
"Tentunya saya lumayan shock, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan," ujar Tom.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada saat itu, Tom mengaku tak diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak selain Kejaksaan Agung.
Penyidik, kata Tom, langsung memberinya beberapa surat keputusan, berita acara, dan menyampaikan hak-hak sebagai tersangka.
Menurut Tom, dirinya masih merasa bingung ketika hal tersebut terjadi dan karenanya hanya mengikuti apa kata penyidik.
"Karena saya dalam kondisi tertekan dan bingung saya hanya dapat mengikuti perintah pemeriksa. termasuk menandatangani surat persetujuan penasihat hukum yang ditunjuk oleh kejaksaan untuk mendampingi saya, yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya," tuturnya.
Usai menandatangi penunjukkan penasihat hukum sementara, Tom langsung diperiksa sebagai tersangka. Penyidik juga langsung membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas pemeriksaannya itu.
"Dalam pemeriksaan itu, (a) saya hanya didampingi Eko Purwanto, PH yang ditunjuk oleh kejaksaan (PH lain yang ditunjuk oleh kejaksaan, Arief Taufik Wijaya, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut), (b) saya hanya dimintai keterangan verifikasi identitas," tulisnya.
Usai pemeriksaan berakhir, Tom mengaku langsung dipaikaian rompi pink, melakoni tes kesehatan, lalu diantar ke mobil menuju rutan dengan diborgol.
"Setelah menunggu di koridor sekitar 15-30 menit dikawal pemeriksa dan petugas keamanan, saya diantarkan ke lift dan turun ke lantai dasar gedung untuk masuk ke dalam kendaraan yang membawa saya ke rumah tahanan," ujar Tom.
Sebut istri jadi penguat
Dalam surat yang dijadikan bukti dalam praperadilan tersebut, Tom turut menyebut istrinya, Franciska Wihardja, sebagai sosok yang menguatkannya menjalani proses hukum.
"Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya 'tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya," kata Tom.
Ungkapan dari sang istri tersebutlah yang kemudian membuatnya berusaha tersenyum, meski ada borgol di tangannya.
"maka saya memutuskan untuk senyum dan senyum terus, sampai tiba di rumah tahanan di Salemba," ujar Tom Lembong dalam suratnya.
