Kenali Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Menurut UU

22 Agustus 2023 15:08 WIB

Narasi TV

Layanan di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Sumber: Antara.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Margareth Ratih. F

Sebagai seorang karyawan kamu perlu tahu cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan. Besaran perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2013.

Lantas bagaimana aturan perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dan apa saja program dari BPJS Ketenagakerjaan? Yuk simak ulasan lengkapnya berikut ini. 

Tentang BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan ini, alangkah baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya. 

BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program pemerintah yang ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia

Awalnya layanan ini diberikan nama Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek kemudian diubah menjadi nama BPJS Ketenagakerjaan setelah keluar UU No. 24 Tahun 2011 sejak 1 Januari 2014.

Melansir laman bpjsketenagakerjaan.go.id, layanan ini memiliki visi: Mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Terpercaya, Berkelanjutan dan Menyejahterakan Seluruh Pekerja Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan  sendiri memiliki beragam program yang bisa dimanfaatkan oleh pekerja Indonesia, berikut adalah beberapa programnya:

  • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Program Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Program Jaminan Pensiun (JP)
  • Program Jaminan Kematian (JKM)
  • Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan

  • Jaminan Hari Tua

Program ini memberikan manfaat penarikan uang tunai kepada karyawan, peraturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

  • Uang tunai akan diberikan kepada peserta program JHT jika memiliki syarat berikut
  • Peserta mencapai usia 56 tahun atau pensiun
  • Diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia
  • Peserta mengalami cacat total tetap
  • Perhitungan terbaru untuk tahun 2023 pekerja akan membayar 2% sementara Perusahaan diharuskan membayar 3,7%
  • Jika upah A adalah Rp 8.000.000, maka perhitungan BPJS Ketenagakerjaan program JHT sebagai berikut
  • Iuran JHT A=5,7% x Rp 8.000.000 = Rp 456.000
  • Iuran JHT yang dibayar A= 2% x Rp 8.000.000 = Rp160.000
  • Iuran JHT yang dibayar perusahaan = 3,7% x Rp 8.000.000= Rp296.000

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program ini memberikan perlindungan risiko kecelakaan kerja. Besaran iuran program JKK karyawan dilihat dari seberapa risiko kecelakaan yang dialami peserta:

  • Sangat rendah, 0,24%
  • Rendah, 0,54%
  • Sedang, 0,89%
  • Tinggi, 1,27%
  • Sangat tinggi, 1,74%

Misalnya Nona B mengalami kecelakaan tinggi dengan upah selama sebulan berpenghasilan Rp7.000.000 maka cara menghitungnya adalah:  

1,27% x Rp7.000.000 = Rp88.900 per bulan.

Jaminan Kematian (JKM)

Uang tunai ini akan diberikan kepada ahli waris peserta jika peserta meninggal bukan mengalami kecelakaan kerja.

Uang yang didapatkan oleh ahli waris besarannya adalah sebagai berikut: 

  • Rp12.000.000, santunan berkala
  • Rp20.000.000, santunan kematian

Peserta dengan masa iuran minimal 3 tahun akan mendapatkan santunan maksimal Rp174.000.000 serta beasiswa untuk 2 anak dari TK hingga kuliah

Iuran jaminan kematian seluruhnya ditanggung oleh perusahaan. Biaya iuran per bulannya adalah 0,3% dari upah sebulan.

Contohnya B memiliki upah sebesar Rp9.000.000 per bulan, maka berapa iuran yang dikeluarkan perusahaan untuk kematian karyawan B

0,3% x Rp9.000.000 = Rp27.000 per bulan.

Jaminan Pensiun (JP)

Selanjutnya program Jaminan Pensiun (JP), besaran iuran Jaminan Pensiun adalah 3% dari upah peserta dan dibayar menjadi dua yaitu 2% dibayar oleh perusahaan, 1% dibayar oleh karyawan.

Misalnya Tn. Z memiliki upah sebesar Rp15.000.000per bulan. Maka perhitungan BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Pensiun adalah berikut:

Iuran JP Tn. Z = 3% x x Rp7.000.000 = Rp210.000 per bulan

Iuran JP yang dibayar perusahaan = 2% x Rp7.000.000 = Rp140.000 per bulan Iuran JP yang dibayar Tn Z = 1% x Rp7.000.000 = Rp70.000 per bulan

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR