Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling. Layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Kamis 2 Juli 2026 disediakan guna mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ada beberapa titik strategis yang menjadi lokasi layanan ini, yakni:
-
Mall Grand Cakung di Jakarta Timur. Lokasi ini berada di lobby depan mal, sehingga mudah diakses oleh masyarakat di kawasan Jakarta Timur dan sekitarnya.
-
LTC Glodok di Jakarta Utara. Layanan berada di lobby utama pusat perbelanjaan ini, yang juga ramai dikunjungi sehingga menjangkau banyak pengguna kendaraan.
-
Universitas Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan. Lokasi ini memanfaatkan area parkir samping universitas sebagai titik pelayanan, memberikan kemudahan akses bagi warga di Jakarta Selatan.
-
Mall Ciputra, Jakarta Barat, dengan layanan di lobby selatan mal.
-
Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat, dengan pemanfaatan area parkir sebagai tempat layanan SIM Keliling.
Kelima lokasi ini dipilih dengan mempertimbangkan kemudahan akses masyarakat dan ketersediaan fasilitas pendukung agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.
Waktu Operasional dan Mekanisme Pelayanan
Layanan SIM Keliling beroperasi dengan jam kerja yang telah ditentukan, yakni mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Waktu operasional ini memberikan kesempatan kepada warga untuk mengurus perpanjangan SIM pada jam kerja, khususnya bagi yang memiliki aktivitas di pagi hingga siang hari.
Proses pelayanan di lokasi dilakukan secara efisien dengan prosedur perpanjangan SIM yang sederhana. Pemohon tinggal membawa persyaratan yang diperlukan dan membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas di lokasi akan membantu memverifikasi dokumen dan melakukan pengecekan kesehatan jika diperlukan.
Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan ini dibatasi pada SIM golongan A dan SIM golongan C. SIM ini umumnya digunakan oleh pengendara mobil pribadi dan sepeda motor. Untuk memperpanjang SIM jenis ini, pemohon harus memastikan SIM yang hendak diperpanjang masih dalam masa berlaku.
Persyaratan Pengajuan Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lancar, masyarakat wajib mempersiapkan beberapa dokumen dan persyaratan sebagai berikut:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku, sebagai identitas resmi pemohon.
-
Fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya untuk pengecekan data dan keabsahan dokumen.
-
Bukti hasil cek kesehatan yang menunjukkan bahwa pemohon dalam kondisi fisik yang memenuhi persyaratan berkendara.
-
Hasil tes psikologi, sebagai bagian dari evaluasi kemampuan mental dan konsentrasi dalam mengemudi.
Selain kelengkapan dokumen, pemohon juga harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Besaran biaya adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pemohon disarankan untuk melengkapi seluruh persyaratan tersebut terlebih dahulu sebelum mendatangi lokasi layanan agar proses dapat dilakukan tanpa hambatan.
