Simak Jadwal Penetapan Hasil Pemilu 2024

20 Feb 2024 11:02 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi - Seorang perempuan melintas di depan logo Komisi Pemilihan Umum di Jakarta. Sumber: ANTARA/Fouri Gesang Sholeh/ss/ama.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Pemilihan umum (Pemilu) 2024 presiden, calon presiden dan calon anggota legislatif telah dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2019. jadwal penetapan hasil pemilu 2024 diumumkan?

Penghitungan suara dari KPU dilakukan secara manual atau real count. Hal ini  didasarkan pada data formulir Model C1 Plano dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. 

Kapan jadwal penetapan hasil pemilu 2024?

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1), disebutkan bahwa penetapan hasil pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara.

Diketahui hari pemungutan suara telah berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin. Lalu jika dihitung 35 hari setelahnya, maka hasil pilpres 2024 akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, penghitungan suara dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024, maka rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada Kamis, 15 Februari 2024 dan akan diumumkan paling lambat diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024.

Namun dalam PKPU tersebut juga dijelaskan penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan pada waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK.

Jadi artinya, penjadwalan penetapan hasil pemilu masih harus menunggu putusan MK terlebih dahulu. Putusan ini soal sengketa pemilu atau perselisihan hasil pemilu.

Jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024

Berikut adalah rincian tahapan dan jadwal lengkap rekapitulasi suara dalam pemilu 2024 setelah pencoblosan:

  • Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024

Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Penetapan Hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Jadwal hasil Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2014

  • Jadwal Hasil Pilpres 2024: paling lambat tanggal 20 Maret 2024
  • Jadwal Hasil Pileg DPR 2024: paling lambat tanggal 20 Maret 2024
  • Jadwal Hasil Pileg DPD 2024: paling lambat tanggal 20 Maret 2024
  • Jadwal Hasil Pileg DPRD Provinsi 2024: paling lambat 10 Maret 2024

Jadwal Hasil Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024: paling lambat 5 Maret 2024


Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER