Advertisement

Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 dan Cara Melihatnya

11 November 2024 16:39 WIB

thumbnail-article

Sumber: Antara .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rusti Dian

Setelah hasil SKD diumumkan, peserta yang memenuhi kriteria kelulusan akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelaksanaan SKB dijadwalkan berlangsung dari 20 November hingga 17 Desember 2024.

Kendati masih beberapa hari lagi, tetapi kamu perlu mengetahui dulu cara melihat hasil SKD CPNS 2024. Bagaimana caranya? Simak penjelasannya berikut ini!

Cara Melihat Hasil SKD CPNS 2024

Peserta dapat mengakses hasil SKD CPNS 2024 dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.

  2. Klik “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas.

  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password masing-masing peserta, kemudian klik “Masuk”.

  4. Setelah berhasil masuk, hasil SKD CPNS 2024 akan ditampilkan dalam resume pendaftaran, yang mencakup informasi kelulusan dan detail lainnya.

Aturan Perankingan SKD CPNS 2024

Kelulusan peserta dalam SKD CPNS 2024 diatur berdasarkan dua kriteria utama yaitu memenuhi passing grade dan peringkat nilai. Untuk dinyatakan lulus, peserta harus mencapai nilai ambang batas yang ditetapkan dan berada dalam tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan di setiap instansi.

Apabila terdapat peserta yang memiliki nilai yang sama dan berada dalam batas tiga kali jumlah formasi, penentuan kelulusan akan dilakukan berdasarkan urutan nilai tes.

Nilai ini dimulai dari tes karakteristik pribadi, tes inteligensia umum, dan terakhir tes wawasan kebangsaan. Peserta yang memiliki nilai sama dan berada dalam batas tersebut akan diizinkan untuk mengikuti tahap SKB.

Rincian Passing Grade SKD CPNS 2024

Passing grade untuk SKD CPNS 2024 terdiri dari nilai ambang batas yang berbeda untuk kategori umum dan khusus. Berikut adalah rincian passing grade:

  • Untuk formasi umum:

    Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65

    Tes Inteligensia Umum (TIU): 80

    Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

  • Untuk kategori khusus seperti pelamar disabilitas:

    Nilai kumulatif SKD minimal: 286

    Nilai TIU minimal: 60

  • Bagi lulusan cumlaude dan diaspora:

    Nilai kumulatif SKD minimal: 311

    Nilai TIU minimal: 85

Adanya ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pelamar dari berbagai latar belakang dan memastikan bahwa proses seleksi tetap adil dan transparan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement