Pada hari Jumat, 26 Juni 2026, layanan SIM Keliling disediakan di lima lokasi berbeda di wilayah Jakarta untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sehingga memberikan kesempatan yang cukup luas bagi warga untuk mengakses fasilitas ini dalam waktu yang fleksibel.
Setiap lokasi layanan SIM Keliling berada pada titik strategis di wilayah Jakarta, di antaranya:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Mall
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Pembagian lokasi ini bertujuan agar masyarakat yang berdomisili di berbagai daerah Jakarta dapat lebih mudah menjangkau layanan SIM Keliling tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor Satpas utama.
Pada prinsipnya, setiap wilayah Jakarta memiliki lokasi khusus yang sudah ditentukan sesuai dengan kenyamanan dan kemudahan akses bagi warga sekitarnya.
Persyaratan dan Jenis Layanan Perpanjangan SIM
Layanan perpanjangan SIM Keliling pada Jumat tersebut memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Beberapa dokumen yang harus disiapkan meliputi:
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
-
SIM lama beserta fotokopi SIM tersebut
-
Bukti hasil cek kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM untuk golongan A dan C yang masa berlakunya masih aktif. Artinya, SIM yang sudah melewati masa kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling tersebut.
Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, maka wajib untuk mengajukan pembuatan SIM baru secara langsung ke Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Hal ini menjadi prosedur wajib yang harus dipenuhi agar legalitas pengendara tetap terjaga sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Biaya dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Dalam proses perpanjangan SIM, terdapat biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh pemohon. Biaya ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk Polri. Rinciannya adalah sebagai berikut:
-
Perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000
-
Perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000
Selain biaya PNBP, pemohon juga diwajibkan membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan cek kesehatan, yaitu:
-
Tes psikologi sebesar Rp100.000
-
Cek kesehatan sebesar Rp50.000
Pembayaran biaya ini merupakan bagian dari prosedur administrasi agar SIM yang diperpanjang dapat diproses dengan lengkap dan sah berdasarkan standar kesehatan pengemudi yang telah ditentukan.
Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku saat melakukan pemeriksaan oleh petugas, berisiko dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal untuk pelanggaran ini berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
