Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, secara resmi menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), mengatakan penunjukan ini didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Tujuan utama pengangkatan Rudi Margono adalah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Pengangkatan ini berlaku hingga ditetapkannya pejabat definitif yang akan mengisi posisi tersebut secara permanen.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang.
Profil dan Karier Rudi Margono
Rudi Margono memiliki rekam jejak yang panjang dalam institusi kejaksaan. Sebelum ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak Desember 2024.
Sebelumnya, Rudi juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Karier Rudi bermula pada tahun 1994 sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan.
Pengunduran Diri Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Jaksa Agung RI telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Keputusan Febrie untuk mundur merupakan wujud komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
Selain faktor integritas, pengunduran diri ini juga terkait dengan adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polri.
Febrie Adriansyah mengundurkan diri usai membuat pengakuran dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Jakarta, Jumat (10/7), bahwa ruamh yang digeledah di wilayah Sentul tersebut merupakan kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ucapnya.
Kasus Dugaan Korupsi dan Penggeledahan di Sentul
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menunjukkan belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana koruspi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada Kamis (9/7), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan bahwa penyidik menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut.
"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," ujar Totok.
Selain itu, penyidik turut mengamankan dokumen-dokumen, telepon seluler, dan sejumlah foto keluarga yang diduga berhubungan dengan pemilik rumah maupun barang bukti yang ditemukan.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan (joint investigation) terhadap tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berkontribusi pada pemadaman listrik nasional, dugaan korupsi dalam kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
