Jaksa Tuntut Putri 8 Tahun Penjara, Martin: Bebaskan Saja Sekalian Hukum Kita Tebang Pilih

18 Januari 2023 07:55

Narasi TV

Putri Candrawati/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Martin Lukas Simanjuntak, pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa dengan tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Putri Candrawati.

Menurut Martin tuntutan tidak sebanding dengan peran Putri sebagai aktor intelektuan pembunuhan berencana Yosua.

“Kami jujur saja sangat kecewa karena mereka (JPU) mendalilkan Pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan namun tuntutannya tidak sesuai dengan pasal 340,” kata Martin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Martin mengatakan saat jaksa membacakan tuntutan, ibunda Yosua sedang menangis-nangis di rumahnya karena merasa tidak mendapat keadilan. Daripada Putri hanya dituntut delapan tahun penjara, Martin mengatakan lebih baik ia dibebaskan saja sekalian.

“Membunuh atau merampas nyawa orang secara sengaja hanya dihargai delapan tahun, menurut saya dibebaskan saja sudah. Buat apa delapan tahun? Bebas saja sekalian biar masyarakat tahu hukum kita itu tebang pilih,” ujar Martin.

Martin menilai dalam persidangan telah terbukti bahwa Putri merupakan aktor intelektual terhadap pembunuhan Yosua.

“Sudah terbukti dalam fakta persidangan bahwa dia adalah salah satu aktor intelektual,” katanya.

Fakta-fakta persidangan juga menunjukkan bahwa Putri tidak hanya melakukan perencanaan pembunuhan Yosua tapi juga memfitnahnya telah melakukan kekerasan seksual yang mana hal ini juga diamini jaksa dengan kesimpulan bahwa tidak ada pemerkosaan, yang ada adalah perselingkuhan antara Putri dan Yosua.

“Sekarang JPU menyimpulkan bukan pemerkosaan tapi perselingkuhan. Coba kalau informasi palsu begitu disampaikan kepada suaminya, berarti siapa yang jahat?” tanya Martin.

Berdasarkan fakta persidangan Martin menjabarkan sejumlah peran Putri sebagai aktor intelektual pembunuhan Yosua.

  • Meminta Ricky mengamankan senjata Yosua saat di Magelang namun membiarkan pisau yang dipegang Kuat untuk membunuh Yosua.
  • Ada pengakuan Eliezer bahwa Ricky ingin menabrakan mobil saat perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.
  • Putri tertangkap CCTV masuk ke dalam lift di rumah Saguling secara bersamaan untuk menyusun konsep pembunuhan dan skenario pelecehan seksual.
  • Menggiring Yosa ke rumah Duren Tiga untuk dibunuh.
  • Mengganti baju dari rumah Duren Tiga ke Saguling untuk menguatkan alibi terjadinya pelecehan dan tembak menembak.
  • Mengaku hanya menutup telinga saat terdengar tembakan padahal lazimnya orang yang mendengar tembakan akan bersembunyi ketakutan dan menelpon ajudan untuk diselamatkan.

“Ini hanya tidur dan menutup telinga berarti diduga keras dia sudah tahu peristiwa itu apa gitu ya Siapa yang dibunuh dengan cara apa dibunuhnya,” ujar Martin.

Materi Tuntutan Jaksa

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawati dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
 
Jaksa menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah ia telah menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.
 
Selain itu jaksa menilai Putri berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
 
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah jaksa.
 
Sementara itu, hal meringankan menurut jaksa ialah terdakwa Putri tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
 
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman serupa, yakni pidana penjara selama delapan tahun; sementara pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo yang juga suami Putri dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

NARASI ACADEMY

Content Production
Jadi Content Creator Nggak Pakai Repot

Belakangan ini, content creator menjadi salah satu profesi yang mengasyikan dan menjanjikan! Tapi, kamu harus punya mental yang kuat, memahami esensi, dan bersikap visioner dalam membuat konten. Pada kelas kali ini, Narasi Academy akan akan membantumu agar memiliki kemampuan tersebut, dengan dibimbing oleh narasumber profesional!

Kelas Online
Event
Berikan Pengalaman Tak Terlupakan Pada Event-mu!

Di balik perencanaan dan pelaksanaan event ada berbagai cerita menarik, seperti proses kreatif, event management dan budgeting plan. Yuk, kita cari tahu lebih banyak!

Kelas Online
Art & Design
Gali Potensi Diri, Pelajari Ilustrasi Komik Strip

Salah satu karya seni ilustrasi yang berpengaruh adalah komik. Mudah dipahami, banyak peminatnya, dan berpotensi baik di industri. Yuk, gali potensi dan siapkan dirimu menjadi seorang komikus dengan ikut kelas ini!

Kelas Online
Social Media
Jadi Brand Pionir Lewat Strategi Media Sosial & Content Marketing!

Enggak hanya akses informasi dan hiburan, sekarang, sosial media bisa kamu maksimalkan untuk branding lewat strategi media sosial & content marketing. Kuasai tekniknya di sini ya!

Kelas Online
Journalism
Cara Asyik Belajar Jurnalistik

Aksesibilitas informasi membuat semua orang berlomba-lomba menjadi seorang Jurnalis instan! Tapi, gimana ya caranya biar tetap kredibel, bertanggung jawab dan cekatan? Pelajari ilmu jurnalistik dengan cara yang asyik langsung dari pakarnya dengan mempelajari proses pembuatan berita mulai dari wawancara, pengolahan data hingga penyiaran!

Kelas Online
Art & Design
Dari Motion Sampai Animasi, Semakin Cuan Di Masa Depan

Di zaman yang serba digital dan era NFT yang semakin populer, terbuka kesempatan yang semakin besar untuk kamu meraup cuan dari karya yang kamu punya, seperti motion & animasi. Di kelas ini kamu akan memahami proses pembuatan sampai komersialisasi karya motion & animasi.

Kelas Online
Event
KEREN: Kelas Event Creative Narasi Academy

Kamu sudah sering datang dan menikmati pertunjukan di sebuah event? Tapi, pernah enggak sih, kepo dengan proses kreatif dan persiapan teknis di satu event? Yuk, cari tahu di sini!

Kelas Online
Social Media
Brand Identity: Bikin Konten Media Sosial Konsisten

Sebagai pengguna media sosial, kebanyakan dari kita akan sangat senang jika mendapat informasi atau hiburan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakter kita. Pesan-pesan konten di akun-akun media sosial serasa dekat dan seolah sedang berbicara dengan kita sebagai teman. Inilah yang dinamakan memanusiakan akun media sosial. Di kelas ini, kamu akan mendapat ilmu bagaimana memanusiakan media sosial seperti membangun kehadiran dan identitas lewat branding.

Kelas Online
Content Production
Meramu Video Estetik Dengan Teknik Storytelling, Bikin Konten Makin Beken

Kamu adalah salah satu calon content creator professional di masa depan. Apalagi, sumber penghasilan dari seorang content creator cukup menjanjikan lho, asal kamu harus konsisten untuk menciptakan konten kreatif yang berkualitas. Karena itu, kunci utamanya adalah belajar di kelas ini untuk menyajikan cerita yang kuat dan mampu membangun emosi dengan audience-mu.

Kelas Online
Journalism
Memahami Reportase Sampai Investigasi: Sajikan Fakta & Data

Kamu selalu bisa jadi inovator dalam menyebarkan berita yang berkualitas dan kredibel! Salah satunya adalah dengan menjadi citizen journalism. Berita yang kredibel, informatif dan mendalam bisa dengan mudah untuk kamu sajikan ke publik! Di sini kamu harus memperhatikan pentingnya penyampaian informasi serta mencari point of view yang tepat agar tidak terjadi mispresepsi terhadap masyarakat. Saatnya ambil peran dengan menjadi pelopor berita investigatif. Pelajari treatment khusus dalam mengemas serta mengkurasi berita dengan menyajikan fakta dan data dengan metode storytelling.

Kelas Online

TERPOPULER

KOMENTAR

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya