Jaksa Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara

18 Jan 2023 15:01 WIB

thumbnail-article

Richard Eliezer Pudihang Lumiu/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa mengatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa mengatakan hal-hal yang memberatkan Richard adalah:

  • Menjadi  eksekutor dalam kasus pembunuhan Yosua.
  • Menghilangkan nyawa Yosua.
  • Membuat kesedihan yang mendalam bagi keluarga Yosua.
  • Menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sedangkah hal-hal yang meringankan Richard menurut jaksa adalah:

  • Saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan.
  • Belum pernah dihukum.
  • Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.
  • Menyesali perbuatannya.
  • Telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Putri Candrawati dituntut delapan tahun penjara sama halnya dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan Ferdy Sambo yang juga suami Putri dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER