Richard Eliezer Pudihang Lumiu/ Antara
Penulis: Jay Akbar
Editor: Akbar Wijaya
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa mengatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa mengatakan hal-hal yang memberatkan Richard adalah:
Sedangkah hal-hal yang meringankan Richard menurut jaksa adalah:
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Putri Candrawati dituntut delapan tahun penjara sama halnya dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan Ferdy Sambo yang juga suami Putri dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Latest Comment
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya