Advertisement

Jelang Akhir Pekan Layanan SIM Keliling Tersedia di Jakarta, Cek di Lima Titik Lokasi ini

18 July 2025 10:21 WIB

thumbnail-article

SIM Keliling Sumber: ANTARA.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB setiap harinya. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu mengantre terlalu lama di kantor Satpas dan juga terbebas dari calo.

Layanan SIM Keliling hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Lokasi layanan yang tersedia

Terdapat lima lokasi strategis di mana layanan SIM Keliling dapat diakses oleh masyarakat Jakarta. Lokasi-lokasi tersebut mencakup:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Barat: Mal Citraland

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Dengan pengaturan lokasi yang bervariasi, masyarakat di DKI Jakarta dapat dengan mudah menemukan dan mengakses layanan ini.

Persyaratan yang Diperlukan untuk Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus mempersiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen yang diperlukan meliputi:

  1. KTP asli

  2. SIM asli yang akan diperpanjang

  3. Fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku

Dengan membawa dokumen-dokumen ini, proses perpanjangan SIM akan menjadi lebih lancar dan efisien.

Setelah tiba di lokasi, pemohon harus mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM. Formulir ini akan disediakan oleh petugas, dan pemohon disarankan untuk membawa alat tulis agar dapat mengisi dengan cepat. Pastikan semua data yang diisi benar dan sesuai dengan dokumen yang dibawa.

Sebagai bagian dari proses perpanjangan, semua pemohon diharuskan mengikuti tes kesehatan yang dilaksanakan di lokasi layanan SIM Keliling. Tes kesehatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon dalam kondisi fisik yang baik untuk mengemudikan kendaraan.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000

  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Biaya ini ditetapkan untuk memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM sesuai aturan yang berlaku.

Selain biaya perpanjangan, pemohon juga diwajibkan membayar biaya untuk cek kesehatan dan tes psikologi. Biaya cek kesehatan berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung pada penyelenggara. Penting bagi pemohon untuk mempersiapkan biaya ini sebelum datang ke lokasi.

Prosedur Memperpanjang SIM

Proses pendaftaran di gerai SIM Keliling relatif sederhana. Setelah sampai di lokasi, pemohon akan mendaftar dan mengisi formulir yang telah disediakan.

Setelah mengisi, pemohon harus menyerahkan formulir tersebut kepada petugas untuk melanjutkan proses.

Setelah melalui tahapan pendaftaran, pemohon akan dipanggil untuk melakukan tes kesehatan. Pada tahap ini, pemohon juga akan diambil fotonya untuk keperluan pembuatan SIM baru.

Pastikan untuk mengikuti semua petunjuk dari petugas agar prosesnya berjalan dengan lancar.

Cara perpanjang secara online

Bagi masyarakat yang tidak dapat hadir di lokasi layanan SIM Keliling, opsi untuk memperpanjang SIM secara online juga tersedia. Korp Lalu Lintas Polri menawarkan aplikasi Digital Korlantas Polri, yang dapat diunduh dari PlayStore.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM dengan beberapa langkah mudah, termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.

Dalam proses online, masyarakat harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti menyertakan fotokopi SIM lama, E-KTP, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Metode ini memberikan kenyamanan tambahan bagi mereka yang sibuk atau tidak dapat mengunjungi lokasi layanan secara langsung.

Dengan adanya layanan SIM Keliling dan opsi perpanjangan online, masyarakat Jakarta kini memiliki lebih banyak kemudahan dalam mengurus Surat Izin Mengemudi.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement