9 Agustus 2022 16:08 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali buka suara soal pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam berbagai pernyataannya Jokowi mengungkapkan pentingnya pengungkapan kasus ini secara transparan demi menjaga kepercayaan dan citra Polri di masyarakat.
Apa saja pernyataan-pernyataan Jokowi terkait kasus ini.
Pernyataan terbaru Jokowi mengenai kasus pembunuhan Brigadir Yosua ia sampaikan usai meresmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
"Ungkap kebenaran apa adanya sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting, citra Polri apa pun tetap harus kita jaga," kata Jokowi, Selasa (9/8/2022).
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga menjadi perhatian Presiden Jokowi saat menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri di Istana Negara.
Informasi ini diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD kepada wartawan usai menghadiri rapat terbatas tersebut.
"Presiden minta agar hal ini dibuka sejujur-jujurnya. Kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan nanti akan terlihat bila memang ada upaya seperti itu," ungkap Mahfud di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022)
Perintah Jokowi agar Polri mengusut tuntas penyebab dibunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara transparan juga ia sampaikan usai meresmikan penataan kawasan Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat, Nusat Tenggara Timur, Kamis (21/7/2022).
“Saya kan sudah sampaikan. Usut tuntas, buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan. Sudah,” perintah Presiden.
Menurut Jokowi pengusutan tuntas yang transparan penting agar masyarakat tidak memiliki keraguan terhadap kinerja Polri dalam menangani kasus ini.
“Itu penting untuk agar masyarakat tidak ada keragu-raguan terhadap peristiwa yang ada. Ini yang harus dijaga. Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga,” ujarnya.
Perhatian Jokowi terhadap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ia sampaikan saat bertemu dengan Forum Pemred di Istana Negara.
"Tuntaskan jangan ditutupi, terbuka, jangan sampai ada keraguan dari masyarakat," kata Jokowi, Rabu (13/7/2022).
Jokowi pertama kali merespons kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada wartawan usai berdialog dengan petani di Subang Jawa Barat.
Meski bicara singkat, Jokowi meminta proses hukum dilakukan.
"Ya proses hukum harus dilakukan," kata Jokowi kepada wartawan saat itu.
Selasa, 12 Juli 2022 Kapolri mengumumkan pembentukan tim khusus yang melibatkan unsur internal Polri, Komnas HAM, Kompolnas, dan para dokter forensik independen untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Senin, 18 Juli 2022 Kapolri mengumumkan penonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagi Kadiv Propam Polri. Posisi tersebut sementara waktu diisi oleh Wakapolri Gatot Eddy Pramono.
Rabu, 27 Juli 2022 tim khusus bentukan Kapolri melakukan ekshumasi atau pembongkaran ulang makam Brigadir Yosua di Desa Suka Makmur, Kabupaten Muaro Jambi. Pembongkaran ini dilakukan dalam rangka otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Yosua.
Rabu, 3 Agustus 2022 Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri umumkan penetapan tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Rian Djajadi mengatakan Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kamis, 4 Agustus 2022 Kapolri mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Telegram tersebut berisi pencopotan dan mutasi jabatan sejumlah perwira tinggi dan menengah Polri yang tidak profesional mengusut kematian Brigadir Yosua. Ferdy Sambo termasuk yang kena copot dan di mutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma).
Senin, 8 Agustus 2022 Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi umumkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka kedua dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ajudan dari istri Ferdy Sambo Putri Candrawati ini dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 340 KUHP memuat hukuman bagi pelaku pembunuhan berencana.
KOMENTAR
Latest Comment