23 Februari 2024 12:02 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Margareth Ratih. F
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 yang berfokus pada Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.
Hal ini diumumkan Presiden dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024 pada Selasa (20/02/2024) di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.
Peraturan tersebut, yang dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet, merupakan langkah pemerintah untuk memastikan kualitas jurnalisme yang tinggi serta kelangsungan industri media konvensional di Indonesia.
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab (Perusahaan) Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Jokowi dalam sebuah acara di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta pada Selasa (20/02/2024).
Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa kebijakan tersebut melalui proses yang matang dan melibatkan berbagai pihak.
"Setelah mulai ada titik kesepahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut," ungkapnya.
Tujuan Perpres No 32 Tahun 2024
Tujuan utama dari Perpres tersebut adalah untuk memastikan kualitas jurnalisme di Indonesia meningkat dan menjauhkan konten yang negatif.
KOMENTAR
Latest Comment