20 Juli 2022 19:07 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Presiden Jokowi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Inpres ini berlaku sejak 12 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 dengan tujuan mencegah kematian ibu dan bayi dari kalangan fakir miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Pendanaan program Jaminan Persalinan (Jampersal) diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara pendanaan operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam beleid ini Jokowi menginstruksikan Menko PMK melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Jokowi juga menginstruksikan Menteri Kesehatan mengalokasikan anggaran pelaksanaan Program Jampersal, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan termasuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan soal cara membayar klaim, berkoordinasi dengan Kemensos mendata dan menetapkan sasaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memetakan penentuan fasilitas pelayanan kesehatan untuk program Jampersal.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri mendapat instruksi untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya, menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal, menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan, dan menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.
Direksi BPJS Kesehatan diminta memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Program Jampersal meskipun belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum menjadi peserta JKN.
Tugas lainnya adalah menyampaikan hasil verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum menjadi anggota JKN kepada Kemenkes, menyampaikan data peserta penerima manfaat Program Jampersal kepada pemda untuk dilakukan verifikasi dan validasi pendaftaran sebagai peserta Program JKN segmen PBI Jaminan Kesehatan atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III. Melakukan interkoneksi sistem informasi verifikasi tagihan klaim Program Jampersal dengan sistem informasi Kemenkes dan melaporkan secara berkala hasil verifikasi Program Jampersal kepada Kemenko PMK.
Para gubernur diperintahkan untuk:
a. menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal; dan
c. memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah provinsi yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.
Terakhir, kepada para bupati/wali kota diinstruksikan untuk:
a. mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.
KOMENTAR
Latest Comment