Advertisement

KA Sancaka Dilempar Batu, Kaca Pecah Lukai Penumpang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

08 July 2025 11:39 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi KA saat melintas Sumber: Humas KAI / RRI.

Penulis: Aurora Amelia

Editor: Aurora Amelia

Insiden pelemparan batu yang terjadi pada Kereta Api (KA) 88F Sancaka, yang melayani rute Yogyakarta-Surabaya, telah menarik perhatian publik. Kejadian ini berlangsung saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot pada hari Minggu (6/7).

Tindakan vandalisme ini mengakibatkan satu kaca kereta pecah, dan serpihannya mengenai dua orang penumpang. Hal ini menimbulkan risiko keselamatan bagi penumpang yang memilih moda transportasi ini untuk perjalanan mereka.

Dampak dari tindakan vandalisme ini sangat meresahkan. Selain mengancam keselamatan penumpang, insiden ini juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan perjalanan kereta api. Kerugian tersebut tidak hanya dirasakan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), tetapi juga oleh penumpang yang bergantung pada layanan perkeretaapian.

Posisi hukum untuk pelaku vandalisme ini dijelaskan oleh Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih. Ia menegaskan bahwa tindakan vandalisme apapun merupakan pelanggaran hukum. Pelemparan batu terhadap kereta api diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun jika menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum.

"KAI akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

"Petugas KAI Daop 6 Yogyakarta langsung merespons kejadian tersebut dengan sigap. Setibanya di Stasiun Solobalapan, dua penumpang tersebut diperiksa dan diobati oleh tim medis serta langsung dirujuk ke RS Triharsi," tambahnya.

Respons PT KAI Terhadap Insiden

PT KAI memberikan respons cepat terhadap insiden tersebut. Segera setelah kejadian, petugas di lokasi melakukan tindakan cepat untuk menangani situasi. Saat kereta tiba di Stasiun Solobalapan, dua penumpang yang terluka menerima pemeriksaan medis dari tim kesehatan, dan mereka dirujuk ke RS Triharsi untuk perawatan lebih lanjut.

KAI juga menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan masyarakat atas insiden menyedihkan ini. Mereka bersikeras untuk memberikan penanganan yang sesuai, termasuk asuransi bagi para penumpang yang terdampak. Ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang dalam setiap perjalanan.

Upaya Pencegahan untuk Keamanan Kereta Api

Menanggapi kejadian tersebut, PT KAI melakukan evaluasi dan peningkatan upaya keamanan di sepanjang jalur kereta api yang rawan terhadap tindakan vandalisme. Salah satu langkah yang diambil adalah meningkatkan patroli di jalur-jalur yang dianggap rawan.

Dengan tambahan petugas keamanan dan pengawasan, KAI berharap dapat mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang.

"Tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun baik pelemparan benda, coret-coret, maupun perusakan merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional, serta mengganggu kenyamanan penumpang," tuturnya.

Selain itu, pemasangan kamera pengawas juga menjadi salah satu fokus utama untuk meningkatkan keamanan. Dengan adanya kamera, kemungkinan identifikasi pelaku vandalisme dapat dilakukan dengan lebih mudah. KAI juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan serta dalam menjaga keamanan perjalanan kereta api.

Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan aman dan nyaman bagi semua penumpang.

Aturan Hukum Mengenai Vandalisme

Penting untuk dicatat bahwa tindakan pelemparan terhadap kereta api diatur dalam hukum yang ketat. UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan jelas melarang setiap individu untuk menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan kerusakan pada sarana perkeretaapian. Pelanggaran terhadap undang-undang ini tidak hanya berisiko bagi keselamatan publik, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam hukum pidana, ancaman hukuman bagi pelaku tindakan vandal adalah cukup berat. Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan jika tindakan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal, hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi setiap tindakan yang membahayakan keamanan umum.

"Di mana tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," papar Feni.

Dengan demikian, PT KAI berkomitmen untuk menindaklanjuti insiden ini secara hukum dan berjanji untuk meningkatkan langkah-langkah keamanan demi keselamatan penumpang di seluruh jalur kereta api.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement