Kapan Gaji ke-13 ASN Cair? Ini Tanggal Resminya

29 May 2024 00:05 WIB

thumbnail-article

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt/pri.

Penulis: Elok Nuriyatur

Editor: Indra Dwi

Tidak lama lagi pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS), Namun, belum banyak yang mengetahui kapan gaji ke-13 PNS akan cair?

Diketahui penetapan gaji ke-13 ini telah tertuang dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Tujuan diberikan gaji ke-13 adalah bentuk penghargaan atas pengabdian pegawai pemerintah atas bangsa dan negara.

Kapan gaji ke-13 ASN cair?

Mengutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

“Untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024”. Terang mereka.

Mengutip Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan untuk gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak yang diterima dalam satu bulan.

yang tidak kalah istimewanya pembayaran gaji ke-13 ASN tidak dikenakan potongan lain, meskipun tetap dikenakan pajak penghasilan (PPN). Namun, itu ditanggung oleh pemerintah.

Pemerintah gelontorkan Rp 50,8 T untuk gaji ke-13 ASN

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa total perkiraan anggaran yang digelontorkan dari APBN untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri sebesar Rp50,8 triliun. Isa Rachmatarwata memperinci anggaran gaji ke-13, untuk wilayah pusat  APBN dikucurkan sebanyak Rp 18 triliun.

Sementara untuk ASN daerah yang disalurkan dari APBN melalui transfer ke daerah (TKD), untuk ASN daerah itu Rp21,1 triliun.

Sedangkan untuk pensiunan, pemerintah melalui Kemenkeu menggelontorkan Rp 11,7 triliun dari APBN.

"Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp50,8 triliun, terang Isa pada konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin (27.05.2024).

Topik:

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER