Kapan Gaji Ke-13 PNS Cair di 2025? Ini Jadwal dan Besarannya!

6 May 2025 18:24 WIB

thumbnail-article

Arsip foto - Petugas menata uang tunai di Mandiri Cash Center, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wpa/pri..

Penulis: Kitin Aprilia

Editor: Kitin Aprilia

Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Gaji ke-13 ini diberikan sebagai tambahan penghasilan yang diharapkan dapat membantu kebutuhan ekonomi, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Pemerintah telah menetapkan bahwa pemrosesan pencairan gaji ke-13 ini maksimal harus terselesaikan hingga Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilakukan pada bulan Juli, memberi waktu satu bulan bagi aparatur negara untuk menunggu dana tersebut masuk ke rekening mereka.

Kriteria Penerima Gaji ke-13

Kriteria penerima gaji ke-13 mencakup berbagai kelompok pegawai negeri, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, dan Polri.

Selain itu, pensiunan dan penerima tunjangan juga berhak menerima gaji ke-13.

Kategori lain yang juga termasuk sebagai penerima adalah para pemimpin lembaga non-struktural, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pegawai yang memiliki hak keuangan setara dengan pejabat negara.

Pemberian ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi di kalangan aparatur negara.

Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Pembayaran gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen yang harus dipahami oleh penerima. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2025, perhitungan gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen.

Komponen utama termasuk gaji pokok dan tunjangan keluarga. Untuk PNS aktif, terdapat pula tambahan melalui tunjangan kinerja yang digunakan untuk menghargai kinerja pegawai.

Bagi penerima pensiunan, sisa komponen tersebut akan dihitung berdasarkan gaji terakhir yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi para pensiunan untuk tahu berapa besar nominal pensiun bulanan mereka untuk dapat memperkirakan jumlah gaji ke-13 yang akan diterima.

Besaran gaji ke-13 bervariasi dan ditentukan oleh golongan pegawai masing-masing. Level golongan pertama akan menerima gaji 13 yang paling rendah, sedangkan golongan yang lebih tinggi akan mendapatkan jumlah yang lebih besar. Hal ini mencerminkan perbedaan tanggung jawab dan beban kerja berdasarkan jabatan terakhir.

  1. Golongan I

    • IA: Rp 1.748.096-Rp 1.962.128

    • IB: Rp 1.748.096-Rp 2.077.264

    • IC: Rp 1.748.096-Rp 2.165.184

    • ID: Rp 1.748.096-Rp 2.256.688

  2. Golongan II

    • IIA: Rp 1.748.096-Rp 2.833.824

    • IIB: Rp 1.748.096-Rp 2.953.776

    • IIC: Rp 1.748.096-Rp 3.078.656

    • IID: Rp 1.748.096-Rp 3.208.800

  3. Golongan III

    • IIIA: Rp 1.748.096-Rp 3.558.576

    • IIIB: Rp 1.748.096-Rp 3.709.104

    • IIIC: Rp 1.748.096-Rp 3.866.016

    • IIID: Rp 1.748.096-Rp 4.029.536

  4. Golongan IV

    • IVA: Rp 1.748.096-Rp 4.200.000

    • IVB: Rp 1.748.096-Rp 4.377.744

    • IVC: Rp 1.748.096-Rp 4.562.880

    • IVD: Rp 1.748.096-Rp 4.755.856

    • IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.008

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER