Proses pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024 saat ini memasuki tahap akhir. Prediksi menunjukkan bahwa pelantikan dijadwalkan berlangsung pada awal bulan Maret 2025. Keberhasilan pelantikan ini sangat bergantung pada penerbitan Surat Keputusan (SK) yang diperlukan sebagai legitimasi bagi para PPPK.
Penerbitan SK ini menjadi langkah krusial yang menandai transisi tenaga honorer menjadi PPPK. Sebelum pelantikan dapat dilaksanakan, terdapat beberapa tahapan administrasi yang harus dipenuhi, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK (DRH NI PPPK).
Tanggal skema pembayaran THR
Terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK, pemerintah memiliki peraturan yang jelas. THR untuk PPPK biasanya dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Idulfitri tahun 2025 diperkirakan jatuh pada 30 Maret, sehingga tanggal 20 Maret menjadi waktu yang diharapkan untuk pembayaran THR.
Komponen yang termasuk dalam THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi ASN. Kewenangan untuk pengaturan THR ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan setiap tahun.
Pentingnya identitas resmi untuk PPPK
Setiap calon PPPK diwajibkan untuk mengisi DRH NI PPPK, yang merupakan bagian dari proses administrasi sebelum terjadinya pelantikan resmi. Pengisian DRH ini direncanakan berlangsung dari 1-31 Januari 2025.
Setelah itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memproses pengusulan penetapan nomor induk calon PPPK dalam periode 1-28 Februari 2025. Nomor induk ini sangat penting karena akan menjadi identitas resmi setiap PPPK yang terdaftar. Selanjutnya, setelah penerbitan nomor induk, proses penerbitan SK akan dilanjutkan, dimana penerbitan ini harus dilakukan dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Wewenang PPK dalam pelantikan
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memegang peran sentral dalam proses pelantikan PPPK. Mereka bertanggung jawab untuk menetapkan hasil seleksi, melaksanakan pengangkatan, dan menerbitkan SK PPPK. Dasar hukum bagi pelaksanaan tugas PPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pihak PPK juga memiliki kewenangan untuk membagi tugas masing-masing dalam proses pengangkatan, sehingga mempermudah jalannya administrasi dan memastikan bahwa semua tugas dapat diselesaikan tepat waktu. Dengan demikian, pelantikan PPPK tahap I tahun 2024 diharapkan dapat berjalan dengan sesuai rencana dan memberikan kepastian bagi para honorer yang telah berusaha keras melalui proses seleksi.