Jadwal Pencairan THR PNS 2024, Lengkap dengan Besaran yang Diterima

13 Maret 2024 17:03 WIB

Narasi TV

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Sumber: ANTARA.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang dinanti-nantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia setiap menjelang perayaan Idulfitri. Kebiasaan ini telah menjadi bagian dari budaya dan kebijakan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja, termasuk PNS.

Jadwal pencairan THR PNS 2024

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, telah mengumumkan bahwa pencairan THR PNS pada tahun 2024 akan dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Dengan asumsi bahwa awal Ramadhan diperkirakan akan jatuh pada tanggal 11 atau 12 Maret 2024, maka pencairan THR PNS kemungkinan besar akan dilakukan pada tanggal 30 atau 31 Maret 2024.

Namun, perlu diingat bahwa aturan resmi terkait jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS pada tahun 2024 belum dirilis. Oleh karena itu, informasi mengenai tanggal pencairan THR harus ditunggu hingga pemberitahuan resmi dari Kementerian Keuangan.

Besaran THR PNS 2024

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Sri Mulyani menyatakan bahwa besaran THR PNS pada tahun 2024 akan dicairkan secara penuh atau 100%. Pencairan penuh ini mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Besaran THR PNS ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) yang disesuaikan setiap tahunnya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, THR dihitung berdasarkan beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum atau jabatan, dan tunjangan kinerja.

Gaji pokok PNS untuk setiap golongan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian besaran gaji pokok untuk masing-masing golongan:

Golongan I

  • Golongan I-a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan I-b: Rp1.840.000 - Rp2.670.000
  • Golongan I-c: Rp1.918.700 - Rp2.901.400
  • Golongan I-d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • Golongan II-a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan II-b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan II-c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan II-d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan III-a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan III-b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan III-c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan III-d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IV-a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IV-b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IV-c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IV-d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IV-e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca Selengkapnya

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR