Kapan THR Polri, TNI, dan Pensiunan Cair? Di Sini Informasi Lengkapnya

15 Maret 2024 11:03 WIB

Narasi TV

Sri Mulyani Indrawati. Sumber: ANTARA.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Kapan THR mulai Dicairkan? Kabar baik bagi ASN, termasuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri pada tahun ini. Selain adanya peningkatan gaji, pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, 100%.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, proses pengeluaran THR sedang dalam tahap pengolahan Peraturan Pemerintah (PP), dimana THR diharapkan dapat tersedia H-10 sebelum Lebaran.

"Saat ini sedang dalam proses dan kami akan berusaha menyelesaikannya tepat waktu, sehingga dapat dibayarkan 10 hari sebelum hari raya," ujar Sri Mulyani.

Mengenai besaran THR, Sri Mulyani memastikan bahwa THR akan diberikan secara penuh, tanpa adanya potongan seperti yang terjadi selama empat tahun terakhir akibat pandemi Covid-19.

"Tahun ini, besaran THR ditetapkan 100% oleh bapak Presiden," ungkap Sri Mulyani.

Pada tahun sebelumnya, yaitu pada 2023, pencairan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Pada saat itu, THR juga diberikan kepada tenaga pendidik dan pensiunan baik di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah.

Komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang berhak menerimanya.

Meskipun komponen tunjangannya berbeda-beda, setiap aparat pemerintahan dan pensiunannya, termasuk tenaga pendidik, tidak akan menerima THR dalam besaran yang sama.

Namun, acuan yang digunakan tetap sama, seperti perhitungan gaji pokok yang telah mengalami kenaikan sebesar 8% tahun ini.

Gaji pokok PNS

Gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji terendah ada pada golongan 1a dengan kisaran Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan, sedangkan yang tertinggi ada pada golongan IVe dengan kisaran Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.

Baca Selengkapnya

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR