Ziarah kubur di dalam Islam sebenarnya dapat dilakukan kapan saja. Tidak ada waktu tertentu yang secara khusus ditetapkan untuk melaksanakannya. Namun, ada beberapa waktu yang dianggap memiliki keutamaan.
Tradisi masyarakat Indonesia sering kali melakukan ziarah kubur menjelang hari Jumat, terutama pada sore hari setelah Salat Ashar pada hari Kamis. Hal ini berkaitan dengan keyakinan bahwa roh mereka yang telah meninggal lebih erat terikat pada kubur begitu waktu Ashar tiba hingga fajar hari Sabtu.
Seperti yang disebutkan Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-Bujairimi dalam kitab At-Tajrid li Naf‘il ‘Abid ala Syarhil Manhaj.
فائدة: روح الميت لها ارتباط بقبره ولا تفارقه أبدا لكنها أشد ارتباطا بهمن عصر الخميس إلى شمس السبت، ولذلك اعتاد الناس الزيارة يوم الجمعة وفي عصر الخميس، وأما زيارته صلى الله عليه وسلم لشهداء أحد يوم السبت فلضيق يوم الجمعة عما يطلب فيه من الأعمال مع بعدهم عن المدينة ق ل وبرماوي و ع ش على م ر
Artinya: “Informasi, roh mayit itu memiliki tambatan pada kuburnya. Ia takkan pernah berpisah selamanya. Tetapi, roh itu lebih erat bertambat pada kubur sejak turun waktu Ashar di hari Kamis hingga fajar menyingsing di hari Sabtu. Karenanya, banyak orang melazimkan ziarah kubur pada hari Jum‘at dan waktu Ashar di hari Kamis. Sedangkan ziarah Nabi Muhammad SAW kepada para syuhada di perang Uhud pada hari Sabtu lebih karena sempitnya hari Jum‘at oleh pelbagai amaliyah fadhilah Jum‘at sementara mereka jauh dari kota Madinah. Demikian keterangan Qaliyubi, Barmawi, dan Ali Syibromalisi atas M Romli.”
Seiring dengan pelaksanaan tradisi ini, banyak juga yang mengkhususkan waktu melakukan ziarah kubur saat-saat tertentu seperti menjelang Ramadan atau Hari Raya. Lantas kapan waktu terbaik ziarah kubur?
Waktu Terbaik untuk Ziarah Kubur
Seperti yang disinggung sebelumnya jika tidak ada amalan ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja, tidak terikat dengan waktu tertentu. Terlebih tidak boleh mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk berziarah kubur karena tidak ada dalil yang melandasinya.
Namun dalam keterangan yang merujuk pada kitab Nawadhir Al-Ushul karya Imam Tirmidzi dan kitab Al-Mu’jam Al-Awsath karya Imam Tabrani, keduanya meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda:
مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا فِيْ كُلِّ جُمُعَةٍ غُفِرَ لَهُ وَ كُتِبَ لَهُ بَرًا
Artinya: Siapa saja yang menziarahi kubur kedua orang tuanya atau salah satunya tiap hari Jumat, maka diampuni dosa-dosa (kecil) nya dan dia dicatat sebagai orang yang berbakti kepada kedua orang tuanya.
Sedangkan Imam Hakim meriwayatkan:
فقد روى الحاكم عن أبي هريرة رضي الله عنه: من زار قبر أبويه أو أحدهما في كل جمعة مرة غفر الله له، وكان بارا بوالديه. وفي رواية: من زار قبر والديه كل جمعة أو أحدهما، فقرأ عنده يس والقرآن الحكيم، غفر له بعدد ذلك آية أو حرفا
Artinya: Imam Hakim meriwayatkan dari Abu Hurairah, siapa saja yang menziarahi kuburan kedua orang tua atau salah satunya setiap hari Jumat satu kali, maka Allah akan mengampuni dosanya dan dia termasuk berbakti kepada kedua orang tua. Dalam riwayat lain, siapa saja menziarahi kuburan kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, lalu membaca surat Yasin, maka dosanya diampuni sesuai bilangan ayat atau huruf yang dibacakan untuk orang tuanya. (I’anah Thalibin, 2/143)
Adapun waktu yang ideal untuk berziarah dalam penjelasan kitab Hasyiyah Bujairami adalah sebagai berikut:
رُوحُ الْمَيِّتِ لَهَا ارْتِبَاطٌ بِقَبْرِهِ وَلَا تُفَارِقُهُ أَبَدًا لَكِنَّهَا أَشَدُّ ارْتِبَاطًا بِهِ مِنْ عَصْرِ الْخَمِيسِ إلَى شَمْسِ السَّبْتِ وَلِذَلِكَ اعْتَادَ النَّاسُ الزِّيَارَةَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَفِي عَصْرِ الْخَمِيسِ
Artinya: Ruh mayit memiliki ikatan (berada) di makamnya, yakni tidak terpisah selama-selamanya dengan makam, terlebih pada Kamis sore hingga Sabtu pagi. Oleh karena itu, masyarakat membiasakan ziarah di hari Jumat dan Kamis sore.
