Kapolda Jateng Akhirnya Pecat Lima Polisi Calo Seleksi Bintara 2022

20 Maret 2023 15:03 WIB

Narasi TV

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menjelaskan perkembangan kasus oknum polisi calo bintara di Semarang, Senin (20/3/2023). ANTARA/I.C. Senjaya

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat lima personel polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah.
 
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengatakan pemecatan terhadap mereka berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi.
 
"Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH," kata Iqbal dikutip Antara di Semarang, Senin (20/3/2023).
 
Menurut dia, keputusan tersebut diambil Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis.
 
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Jawa Tengah dan jajaran Propam memproses pidana lima personel kepolisian yang terlibat praktik percalonaan penerimaan Bintara Polri tahun 2022.
 
Menurut Sigit, selain memberikan efek jera, hukuman itu adalah komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri.
 
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam memberikan hukuman, kalau tidak di-PTDH 9 (pemberhentian tidak dengan hormat), proses pidana sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini. Karena kita semua sudah serius," kata Sigit dikutip Antara, Sabtu (18/3/2023).
 
Ia mengancam, siapapun yang mencoba bermain-main merusak citra Polri, baik personel maupun pihak luar, akan ditindak tegas.
 
"Jadi kehormatan kita sama-sama, untuk menunjukan SDM Polri tidak seperti itu. Kalaupun ada, itu adalah orang yang memanfaatkan dan kalau itu masih Polisi juga ketahuan, kita proses keras. Kalau di luar Polisi kalau ketahuan, ada proses sidang," ujar Sigit.
Duduk Perkara
 
Lima polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah hanya diberi sanksi mutasi ke luar Pulau Jawa. Mereka lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
 
Padahal dalam sidang etik dan disiplin mereka terbukti melakukan perbuatan tercela. Kelima anggota yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing:
  • Kompol AR.
  • Kompol KN.
  • AKP CS.
  • Bripka Z.
  • Brigadir EW.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahunSedangkan dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Minta Bayaran Ratusan Juta

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengungkapkan besaran uang pungutan yang diberikan orang tua calon polisi bervariasi mulai dari Rp350 juta hingga Rp750 juta.

"Uang yang diberikan ada Rp350 juta hingga Rp750 juta," kata Iqbal di Semarang, Kamis.

Iqbal menyebut uang sudah disetorkan telah dikembalikan kepada yang berhak.

Ia menuturkan dari puluhan orang yang diperiksa, hanya belasan orang yang merupakan pemberi.

Dia menambahkan pemberian uang tersebut dilakukan sebelum disampaikan pengumuman kelulusan penerimaan Bintara Polri 2022.

"Jadi sebenarnya mereka itu sudah diterima (lulus) masuk bintara atas kemampuan calon masing-masing," katanya.

Libatkan PNS di Kepolisian

Selain kepada lima oknum polisi tersebut, Iqbal mengatakan hukuman administrasi dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut.

Dia menjelaskan seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun, sedangkan satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR