Kapolres Ngada Bisa Dijerat Pasal Berlapis Akibat Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak

12 Mar 2025 10:12 WIB

thumbnail-article

Sumber: Freepik

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rusti Dian

Kapolres Ngada nonaktif diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Hal ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual di Indonesia. Lantas, bagaimana hukuman yang diberikan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak?

Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Ia merekam tindakan tersebut, kemudian menyebarkan videonya ke situs porno di Australia.

Peristiwa ini pertama kali diungkapkan oleh otoritas Australia. Usai ditelusuri, rupanya video tersebut diunggah di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pihaknya langsung menghubungi Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk diselidiki lebih lanjut.

Sebanyak tiga anak menjadi korban pelecehan seksual oleh Fajar. Mereka di antaranya berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Trauma yang sangat berat membuat mereka sempat takut bertemu orang lain. Alhasil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Kupang segera melakukan pendampingan dan konseling.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), prevalensi kekerasan terhadap anak pada 2024 sangat tinggi dibanding 2021.

“Sekitar 11,5 juta anak atau 50,78 persen anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan di sepanjang hidupnya. Dalam satu tahun terakhir, terdapat 7,6 juta anak mengalami kekerasan,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar pada 7 Oktober 2024.

Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Pada dasarnya, terdapat beberapa pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 290 tertulis bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak bisa dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kemudian Pasal 293 juga dituliskan bahwa pelaku yang menjanjikan sesuatu atau menggunakan uang untuk melakukan pelecehan seksual dapat dihukum penjara lima tahun.

Pelaku juga bisa dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 disebutkan bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, ada pula Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Aturan tersebut memberi perlindungan lebih lanjut bagi korban pelecehan seksual, tak terkecuali anak-anak.

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selly Andriany Gantina menyebut AKBP Fajar tidak cukup hanya dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di lingkungan Polri, melainkan juga dijerat pasal berlapis. Terlebih pelaku juga terlibat kasus narkoba.

“Bila di-juncto-kan (UU TPKS dan UU Narkotika), serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Akan tetapi, karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” ujar Selly.

KPAI Mengecam Tindakan Kapolres Ngada

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada. Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak justru malah melakukan kekerasan terhadap anak.

“KPAI mengecam keras setiap tindak kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh pejabat publik,” ujar Anggota KPAI Dian Sasmita pada Senin (10/3/2025), dikutip dari Antara.

Terungkapnya kasus ini menunjukkan penting untuk segera memperbaiki sistem perlindungan anak di Indonesia. Dian menyebut, langkah preventif yang bisa dilakukan seperti memberi edukasi tentang hak anak, penguatan mekanisme pengawasan, dan akses mudah bagi korban melaporkan kasus kekerasan.

“Harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Dian.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER