19 Agustus 2022 09:08 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo mengancam akan menindak tegas seluruh personel Polri yang terbukti terlibat praktik judi konvensional maupun online.
“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga,” kata Listyo dikutip Antara saat melakukan video confrence dengan seluruh jajaran dari tingkat Mabes Polri hingga Polda di seluruh Indonesia, Kamis (18/8/2022).
Jenderal bintang empat itu menyebut ia telah lama mengeluarkan perintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.
“Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak,” katanya.
Selain praktik judi, Listyo juga meminta jajaranya untuk tegas menindak segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana.
"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," ujar Listyo.
Menurut Sigit tindakan tegas ini dilakukan guna menjaga marwah institusi Polri agar lebih baik dan meraih kembali kepercayaan publik kedepannya.
"Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan, yang tidak sanggup angkat tangan. Kalau tidak ada berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi dan saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri, kepada institusi, sesegera mungkin,” pesan Listyo.
Pernyataan Listyo disampaikan tak lama setelah file berjudul Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 viral di media sosial.
File ini berisi informasi mengenai data nama, pangkat, dan jabatan perwira Polri yang terlibat praktik “beking” dan cuci uang dari judi online, prostitusi, tambang ilegal, minuman keras, penyeludupan suku cadang palsu, hingga solar subsidi.
Istilah 303 merujuk Pasal 303 KUHP tentang sanksi pidana bagi para pelaku judi. Disebutkan bahwa para bandar judi menyebut Ferdy Sambo sebagai “Kaisar Sambo” dan mereka yang ditangkap akan dilepaskan apabila menyebut kode Konsorsium 303.
Selaras isi file tersebut Menkopolhukam Mahfud MD juga mengatakan Sambo dan kelompoknya seperti memiliki kerajaan sendiri di internal kepolisian. Mereka inilah yang menurut Mahfud memberikan hambatan-hambatan terhadap kerja kepolisian.
"Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah, ini yang sangat berkuasa. Dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," kata Mahfud di kanal YouTube Akbar Faizal.
Para wartawan sempat memintai keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengenai sikap Polri terkait beredarnya file “Kaisar Sambo” di tengah kasus penyidikan Yosua.
Mengutip Antara, Dedi menegaskan Polri fokus menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dan abaikan informasi Kaisar Ferdy Sambo dan konsorsium 303.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis.
KOMENTAR
Latest Comment