24 Agustus 2022 20:08 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo membeberkan kelakuan para anggota personel Div Propam Polri di bawah Ferdy Sambo yang terlibat penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Rekayasa mereka, kata Sigit, dimulai sejak Ferdy Sambo membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan dan Div Propam Polri mengenai adanya tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jum’at 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.20 WIB.
Sambo mengarang cerita bahwa tembak menembak itu berawal dari pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua kepada istrinya dan dipergoki oleh Bharada E.
Keesokan harinya, Sabtu (9/7/2022) penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kantor Biro Paminal Div Propam Polri yang saat itu dipimpin Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Maksud kedatangan para penyidik Polres ini menurut Listyo adalah memintai keterangan orang-orang yang saat itu masih berstatus saksi seperti: Kuat Ma’aruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.
“Namun penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biropaminal Divpropam Polri. Penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan oleh Biro Paminal Div Propam menjadi berita acara pemeriksaan,” terang Sigit di hadapan para pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, Jumat (24/8/2022).
Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB para penyidik dan orang-orang yang ketika itu masih berstatus saksi diarahkan oleh Personel Div Propam untuk melakukan rekonstruksi kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolri mengatakan personel Div Propam Polri juga mengambil dan merusak hard disk CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah selesai lakukan konstruksi, para saksi menuju rumah saudara FS di Saguling. Personel Biro Paminal Div Propam Polri di saat bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang ada di pos security Duren Tiga,” ujarnya.
Para personel Div Propam Polri ini juga berperan dalam menghalang-halangi pihak keluarga untuk melihat kondisi jenazah Brigadir Yosua. Akibatnya, kata Sigit, keluarga menolak menandatangani berita acara serah terima jenazah.
Lantaran tidak ada pilihan, para personel Div Propam Polri akhirnya mengizinkan keluarga melihat kondisi jenazah Yosua namun hanya bagian tubuh ke atas.
“Keluarga melihat adanya luka-luka dan jahitan di wajah almarhum. Melihat kondisi tersebut keluarga akhirnya menjadi histeris,” terang Sigit.
Personel Div Propam Polri akhirnya menjelaskan kepada pihak keluarga secara lebih rinci mengenai penyebab kematian Yosua. Penjelasan yang diberikan ini tentu saja merupakan bagian dari dusta yang dibuat Ferdy Sambo.
“Keluarga diberikan penjelasan oleh personel Div Propam bahwa almarhum meninggal setelah terlibat tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada RE dan telah ada beberapa hal yang kemudian itu disampaikan secara lebih tertutup,” kata Sigit.
Para personel Div Propam Polri selanjutnya juga menolak permintaan keluarga agar jenazah Yosua dimakamkan dengan upacara kedinasan. Mereka beralasan Yosua tidak memenuhi syarat.
“Saat akan dimakamkan, personel Div Propam Polri menolak permintaan keluarga untuk pelaksanaan pemakaman secara kedinasan karena menurut personel Div Propam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi, dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata Sigit.
Senin (11/7/2022) malam atau sehari setelah pemakaman Yosua, Brigjen Pol Hendra selaku Karopaminal Div Propam Polri datang menemui keluarga Yosua untuk memberikan penjelasan lebih detail terkait tembak menembak yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Hendra sempat meminta semua anggota keluarga untuk tidak merekam penjelasannya dengan alasan menyangkut aib. Namun pihak keluarga menolak semua penjelasan yang diberikan Hendra.
Mereka meminta bukti CCTV dan ponsel milik Yosua dikembalikan jika memang penjelasan Hendra benar adanya. “Kejanggalan-kejanggalan ini kemudian viral di media dan mendapat perhatian publik,” kata Sigit.
Pada tanggal yang sama di siang harinya, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menggelar konferensi pers mengenai kematian Yosua.
Namun menurut Kapolri, Karopenmas tampak tak menguasai materi lantaran informasi yang ia terima tidak utuh dan sudah direkayasa personel Div Propam Polri.
“Saat itu Karopenmas terkesan kurang menguasai materi karena mendapatkan bahan informasi yang tidak utuh dan sudah direkayasa personel Div Propam Polri. Hal ini mengakibatkan publik semakin bertanya-tanya dan muncul banyak berita kejanggalan mengenai almarhum Yosua,” terang Kapolri.
Selasa, 12 Juli 2022, giliran Kapolres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers terkait kematian Yosua. Namun menurut Kapolri, materi konferensi pers ini juga telah mendapat intervensi dari Ferdy Sambo. Gara-gara perannya membantu Sambo, sang Kapolres akhirnya dicopot dan kini mesti menjalani penempatan khusus di Mako Brimob.
Listyo menambahkan personel Div Propam Polri juga berusaha mengintervensi kinerja timsus saat hendak melakukan gelar perkara ulang di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketika itu, timsus datang ke TKP untuk menguji kronologi peristiwa yang telah disampaikan berdasarkan metode scientific crime investigation.
Pengujian meliputi olah TKP, uji balistik metalurgi, uji biologi kimia forensik, dan uji digital forensik yang dilakukan Puslabfor Bareskrim Polri, biometric indentification oleh pusinafis dan tindakan ilmiah lainnya.
Hasilnya: “Terdapat ketidaksesuaian antara sudut tembakan dan arah tembakan yang tidak sesuai dengan keterangan awal, namun berasal dari satu titik atau sumber,” ujarnya.
Lantaran tidak ada kesesuaian antara keterangan awal dan penyidikan timsus, maka timsus melakukan olah TKP ulang. Namun lagi-lagi para personel Div Propam Polri berupaya mengintervensinya.
“Di mana dalam proses tersebut terdapat intervensi dan pengaburan kejadian oleh beberapa oknum personel Div Propam Polri terhadap personel timsus yang melakukan olah TKP,” ujar Sigit.
Betapa pun mereka berupaya menutupi dan merekayasa kejadian sebenarnya terkait penyebab kematian Yosua, pada akhirnya timsus berhasil mengungkap kejadian yang sebenarnya.
Saat ini Polri telah memeriksa lima orang personel Polri yang diduga bersama-sama Sambo terlibat obstruction of justice terkait perusakan barang bukti salah satunya CCTV. Mereka ialah:
1. Brigadir Jendral Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
2. AKBP Agus Nur Patria selaku Kaden A Biropaminal Div Propam Polri.
3. AKBP Arif Rafman selaku Wakaden B Biropaminal Div Propam.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri.
5. Kompol Chuck Putranto selaku PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan kelima orang tersebut berperan melakukan perusakan barang bukti berupa CCTV di tempat kejadian perkara. Mereka dijerat pasal berlapis UU KUHP dan UU ITE
"Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 32 dan pasal 33 UU ITE ini ancamannya lumayan tinggi. Dan juga Pasal 221 serta Pasal 223 KUHP dan juga Pasal 55 dan 56 KUHP," katanya.
Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri menetapkan istri Ferdy Sambo Putri Candrawati sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Ketua Timsus Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan penetapan Putri sebagai tersangka diambil setelah penyidik memeriksa sejumlah barang bukti dan empat orang tersangka: Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuwat Ma’ruf dengan pendekatan scientific crime investigation.
Agung mengatakan hingga saat ini penyidik belum menahan Putri karena alasan sedang sakit.
Sama seperti suaminya, penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider 338 KUHP, juncto 55 KUHUP juncto 56 KUHP dengan ancaman terberat pidana mati.
“Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC itu adalah pasal 340, subsider 338, juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
KOMENTAR
Latest Comment