15 September 2022 17:09 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Sidang banding Ferdy Sambo dimulai pekan depan.
Kamu masih ingat enggak gimana respons Ferdy Sambo waktu dijatuhin hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sama Komisi Kode Etik Polri (KKEP) 26 Agustus 2022 lalu?
Iyap! Waktu itu Sambo gak terima dipecat tidak hormat meski udah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Terus gimana perkembangannya sekarang?
Jadi setelah 20 hari berlalu, Mabes Polri akhirnya mengumumkan bahwa Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Banding untuk Sambo.
"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip Antara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Dedi bilang kamu jangan membayangkan sidang banding sama dengan sidang etik di mana orang yang berperkara bisa menyanggah atau membela diri.
Jadi sidang banding nanti hanya berupa rapat antara para jendral bintang tiga yang masuk dalam komisi banding.
"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," kata mantan kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Dedi bilang sidang banding baru akan dilakukan pekan depan.
"Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan," tambahnya.
Persisnya kapan sidang digelar Dedi juga belum tahu.
"Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," kata jenderal bintang dua itu.
Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.
Pada 26 Agustus 2022, sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke Ferdy Sambo.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menjadi tersangka kasus menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice) pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Kira-kira banding Sambo akan diterima atau ditolak?
KOMENTAR
Latest Comment