Kapolri Pastikan Motif Sambo Bunuh Yosua Antara Pelecehan atau Perselingkuhan: Tidak Ada di Luar Itu

24 Agustus 2022 22:08 WIB

Narasi TV

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo/ Antara

Editor: Akbar Wijaya

Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terkait masalah kesusilaan.

Namun Listyo belum memastikan apakah kesusilaan ini terkait perselingkuhan atau pelecehan.

"Jadi mungkin ini untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan atau pun perselingkuhan sedang kami dalami, jadi tidak ada isu di luar itu," kata Kapolri di hadapan para pimpinan dan anggota Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (24/8/2022).

Listyo mengatakan isu kesusilaan mencuat dari pengakuan Ferdy Sambo kepada timsus. Ia menerima telpon dari istrinya Putri Candrawati di Magelang yang membuat harkat dan martabatnya dilukai.

"Jadi ini mungkin juga bisa mendapatkan gambaran secara lebih jelas bahwa saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudari PC (Putri Candrawati) melaporkan terkait dengan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," ujarnya.

Listyo mengatakan timsus akan melakukan pemeriksaan terakhir terhadap Putri sebagai tersangka pada Rabu (24/8/2022). Dari hasil pemeriksaan itu penyidik bisa mendapat jawaban pasti apakah motif pembunuhan Sambi yang dipicu masalah kesusilaan terkait pelecehan atau perselingkuhan.

"Tadi kita sampaikan bahwa ada satu pemeriksaan yang kita tunggu untuk memastikan motif khususnya pemeriksaan terhadap Ibu PC besok," kata Sigit.

Putri Candrawati Tersangka

Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri menetapkan istri Ferdy Sambo Putri Candrawati sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Ketua Timsus Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan penetapan Putri sebagai tersangka diambil setelah penyidik memeriksa sejumlah barang bukti dan empat orang tersangka: Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuwat Ma’ruf dengan pendekatan scientific crime investigation.

Agung mengatakan hingga saat ini penyidik belum menahan Putri karena alasan sedang sakit.

Sama seperti suaminya, penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider 338 KUHP, juncto 55 KUHUP juncto 56 KUHP dengan ancaman terberat pidana mati.

“Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC itu adalah pasal 340, subsider 338, juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR