Kapolri Umumkan 6 Tersangka Peristiwa Kanjuruhan

6 Oct 2022 20:10 WIB

thumbnail-article

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada saat memberikan keterangan kepada media di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). ANTARA/Vicki Febrianto/aa.

Penulis: Frendy

Editor: Frendy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan para tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Kamis, 6 Oktober 2022. 

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Listyo dalam jumpa pers, Kamis, (6/10/2022).

Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita (AHL). 

Tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan berinisial AH (Abdul Haris), Security Officer berinisial SS (Suko Sutrisno), serta tiga anggota kepolisian, Kabagops Polres Malang Wahyu SS, Anggota Brimob Polda Jatim berinisal H, Kasat Samapta Polres Malang BSA (Bambang Sidik Achmadi).

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang disebutkan menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sigit menegaskan bahwa pelaku masih bisa bertambah.

"Tim akan terus bekerja maksimal, seperti yang saya sampaikan, bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang akan kita tetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah," ujarnya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER