Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR: KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka

8 Mar 2025 10:43 WIB

thumbnail-article

Arsip foto - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar (kanan) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/5/2024). Penyidik KPK memeriksa kembali Indra Iskandar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR pada tahun anggaran 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

RINGKASAN

KPK menerapkan pasal terkait kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Selain Indra, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan identitas enam tersangka lainnya serta peran masing-masing dalam kasus ini.

Penyelidikan Dimulai, Dugaan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki sejak Jumat, 23 Februari 2024. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan telah disepakati oleh pimpinan KPK bersama pejabat struktural Kedeputian Penindakan, penyidik, dan penuntut KPK.

Sejalan dengan penyelidikan ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Indra Iskandar. Ia dimintai keterangan terkait dugaan adanya vendor yang mendapat keuntungan secara tidak wajar dalam proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. Namun, penyidik belum merinci jumlah vendor yang terlibat serta nilai aliran dana yang mengalir ke mereka.

Dalam kasus ini, KPK menerapkan pasal terkait kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Namun, pengumuman resmi mengenai pasal yang dikenakan serta konstruksi perkara akan disampaikan saat konferensi pers terkait dengan penahanan para tersangka.

Pemeriksaan Pegawai Sekjen DPR

Sebelumnya, pada Rabu (5/2/2025), penyidik KPK juga telah memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) dari Sekretariat Jenderal DPR RI. Mereka adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal DPR RI, Sri Wahyu Budhi Lestari, serta Kasubbag RJA Kalibata 2019-2021, Ahmat Sapiulloh.

"Semua hadir, pemeriksaan klarifikasi oleh BPKP dan KPK terkait proses pengadaan sejak perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

KPK terus mendalami peran para saksi dalam kasus ini, termasuk kaitan antara jabatan Indra Iskandar dengan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Hingga kini, penyidik masih menelusuri lebih lanjut mekanisme pengadaan yang diduga bermasalah serta potensi keuntungan ilegal yang diperoleh pihak tertentu.

Dengan penetapan tujuh tersangka ini, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI semakin mengerucut. Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK dalam mengusut kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah ini.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER