Kasus Korupsi "BBM Oplosan" di Pertamina, Kejagung Umumkan Hasil Penggeledahan di Sembilan Tempat

26 Feb 2025 12:17 WIB

thumbnail-article

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

RINGKASAN

"Semalam penyidik menemukan uang 20 lembar mata uang pecahan 1.000 dolar Singapura, 200 lembar mata uang pecahan 100 dolar Amerika, dan 4.000 lembar mata uang pecahan Rp100.000 dengan total Rp400 juta."

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018—2023.

Dalam konferensi pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan keempat dalam rangka mengumpulkan bukti tambahan.

"Penyidik sudah melakukan penggeledahan yang keempat sejak adanya surat perintah penyidikan terhadap perkara ini. Penggeledahan yang ketiga telah dilakukan tadi malam," ujar Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/2).

Tujuh Lokasi Digeledah, Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Disita

Dalam operasi terbaru, penyidik menggeledah tujuh lokasi berbeda, termasuk rumah pribadi dan kantor para tersangka. Lokasi yang menjadi target penggeledahan meliputi:

  1. Taman Bintaro – Rumah salah satu tersangka.
  2. Gambir, Jakarta Pusat – Ruangan kantor terkait kasus ini.
  3. Pondok Aren, Tangerang Selatan – Rumah pribadi tersangka.
  4. Cimanggis, Depok – Salah satu properti yang digeledah.
  5. Rumah dinas di Cilandak, Jakarta Selatan.
  6. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
  7. Kelurahan Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam dan laptop yang diduga berisi informasi terkait skema korupsi yang sedang diusut.

"Apa yang didapat dari penggeledahan tadi malam antara lain berbagai dokumen dan barang bukti elektronik berupa handphone dan laptop," jelas Harli.

Meskipun demikian, Kejagung belum mengungkap detail isi dokumen tersebut karena masih dalam tahap analisis lebih lanjut.

"Secara substansi, tentu kami belum bisa sampaikan karena ini akan dipelajari, didalami, dan dikaji oleh penyidik setelah data-data yang ada di dalamnya dibuka," tambahnya.

Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menemukan sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan nilai total mencapai Rp400 juta.

"Semalam penyidik menemukan uang 20 lembar mata uang pecahan 1.000 dolar Singapura, 200 lembar mata uang pecahan 100 dolar Amerika, dan 4.000 lembar mata uang pecahan Rp100.000 dengan total Rp400 juta," ungkap Harli.

Penggeledahan Berlanjut di Dua Lokasi Strategis

Tidak berhenti di tujuh lokasi tersebut, penyidik kembali melakukan penggeledahan keempat di dua tempat penting sejak pukul 12.00 WIB pada Selasa siang. Lokasi yang menjadi sasaran terbaru adalah:

  1. Plaza Asia, Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
  2. Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kasus korupsi ini melibatkan jejaring yang luas dalam pengadaan minyak mentah dan distribusi BBM di Pertamina dan perusahaan terkait.

"Kita harapkan dengan upaya tindakan penggeledahan ini akan semakin membuat terang, membuka tabir tindak pidana ini, dan membuat semakin jelas. Kita harapkan prosesnya akan terus berkembang," kata Harli.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka yang berasal dari PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Pertamina International Shipping, serta pihak swasta yang diduga mendapatkan keuntungan dari pengadaan impor minyak secara curang.

"Penyidik akan fokus melakukan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan tadi malam," tegas Harli.

Para Tersangka dan Modus Operandi

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yang berasal dari PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Pertamina International Shipping, serta pihak swasta. Mereka adalah:

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
  6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Menurut penyelidikan, Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid, mendapatkan keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan secara curang. Salah satu praktik yang terungkap adalah mark-up dalam kontrak pengiriman minyak, yang dilakukan oleh Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

"Tersangka Yoki Firnandi menaikkan harga kontrak pengiriman minyak, sehingga negara harus mengeluarkan fee tambahan sebesar 13—15 persen dari nilai kontrak," jelas Kejagung.

Akibat praktik ini, negara harus membayar lebih mahal dalam pengadaan minyak, yang berujung pada potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Riza Chalid: Nama Lama dalam Skandal Minyak Indonesia

Nama Muhammad Riza Chalid kembali mencuat dalam pusaran skandal ini. Pengusaha yang dijuluki "saudagar minyak" ini pernah terseret dalam berbagai kasus besar, termasuk skandal "Papa Minta Saham" yang melibatkan Setya Novanto dalam negosiasi saham PT Freeport Indonesia pada 2015.

Dengan penggeledahan yang dilakukan di rumahnya, publik kini menanti apakah Kejagung akan menjerat Riza Chalid sebagai tersangka atau hanya sebatas saksi.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER