Advertisement

Kebijakan Baru, MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Dapat Dicairkan Sekaligus

01 July 2026 13:16 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi- Dana Pensiun Sumber: toraja.tribunnews.com.

Penulis: Ely Alwiyah

Editor: Ely Alwiyah

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan tekait pencairan dana pensiun sukarela atau yang dibayarkan sendiri oleh pekerja. MK mengapus aturan pencairan dana pensiun secara berkala untuk pertama kalinya dengan batas maksimum pencairan sekaligus hanya 20 persen dari total dana pensiun.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," demikian putusan MK nomor 139/PUU-XXIII/2025, Selasa (30/6/2026), dikutip dari detik.com.

Alfonsius Londoran dan beberapa pemohon lain mengajukan gugatan ke MK atas Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pembayaran secara bertahap ini bertujuan menjaga kesinambungan aliran dana serta keamanan manfaat bagi peserta.

Pasal-pasal UU Nomor 4 Tahun 2023 yang Digugat

Pasal 161 ayat (2):

“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.”

Pasal 164 ayat (2):

“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% dari manfaat pensiun.”

Petitum Pemohon

Berikut petitum pemohon:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menyatakan' Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala' bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala, namun apabila peserta memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maka pembayarannya harus dilakukan secara sekaligus'

  3. Menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menyatakan' Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% dari Manfaat Pensiun' bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebanyak 100% dari Manfaat Pensiun'

  4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Penghapusan batasan pencairan maksimal 20 persen

Dalam putusan nomor 139/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan para pemohon. MK menyatakan manfaat pensiun harus dapat dibayarkan sekaligus ataupun berkala.

Mahkamah telah menegaskan mengenai keharusan pembayaran berkala bagi peserta dana pensiun, dengan tidak menutup kemungkinan dibayar sekaligus sepanjang memenuhi persyaratan, salah satunya ditentukan dalam Pasal 164 UU 4/2023. Penentuan pembayaran secara berkala (bulanan) program dana pensiun tersebut telah ditentukan sejak awal pembentukan dana pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU 11/1992) yang kemudian diganti dengan UU 4/2023 [vide Pasal 25 ayat (2) UU 11/1992]. Dengan ketentuan berkala demikian maka memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua serta menambah manfaat pensiun sehingga tujuan utama adanya dana pensiun dapat tercapai," ujar MK.

Mahkamah Konstitusi juga mendorong pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang lebih spesifik dan terpisah dari klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, agar pengaturan dana pensiun dapat lebih optimal. MK juga meminta ada harmonisasi aturan dana pensiun dengan aturan jaminan sosial.

"Dalam kaitan dengan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah dari kluster ketenagakerjaan dalam UU 6/2023 yang substansinya terkait dengan program pensiun bagi pekerja/buruh, penting untuk dilakukan pengharmonisasian dengan undang-undang dana pensiun maupun program pensiun wajib yang merupakan bagian dari pengaturan dalam sistem jaminan sosial nasional," ujar MK.

Amar Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025

Amar putusan MK secara detail menegaskan:

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

  2. Menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tidak sesuai UUD 1945 apabila tidak dimaknai bahwa peserta sukarela dapat memilih pencairan sekaligus atau berkala.

  3. Menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tidak sesuai UUD 1945 apabila tidak dimaknai bahwa peserta sukarela dapat mencairkan 100% dana pensiunnya sekaligus.

  4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

  5. Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.

Perubahan Aturan Terkait Dana Pensiun Lainnya

Selain perubahan terkait pasal 161 dan 164 ayat (2), MK juga mengeluarkan putusan nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang membahas Pasal 164 ayat (1) huruf d. berikut isi pasa yang digugat:

(1) Manfaat pensiun bagi peserta atau pihak yang berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan:
d. adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

MK mengubah pasal itu dan menyatakan dana pensiun dapat dibayarkan sekaligus. Berikut amar putusan yang mengubah pasal 164 ayat (1) huruf d:

Menyatakan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dikecualikan untuk pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala'.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement